HUTAN MARGA MARGA MENJADI SANTAPAN PERUSAHAAN HGU – DAN IUP
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Kepala Perwakilan RAMBO ( Rakyat Membela Prabowo ) Sumatera Selatan
Demi Fakta Ali Sopyan menelusuri kebenaran Hutan marga yang ada di sejumlah Desa wilayah Tanjung Enim Sumatera Selatan .
Menurut keterangan sejumlah kepala Desa di wilayah Tanjung Enim, Sebelum ada perusahaan.
Sudah lebih dahulu adanya hutan marga sejak tahun 1938 kolonial Belanda sudah dihuni Rakyat pribumi setempat.
Tebukti lokasi tanah hutan marga menjadi perkebunan rakyat lokal yang menam pohon kopi karet durian dan tanaman lain lainnya seperti tanaman jengkol dan pohon nangka .
Disusul tanaman moderen yaitu Pohon kelapa sawit sehingga perkebunan tersebut menjadi tun menurun ke anak cucu para petani terbukti banyak pohon pohon durian batang nya sudah besear besar Derum minyak .
Ironisnya hutan marga di Desa Darmo Desa Desa Tanjung Agung Desa Muara Meo.
Menurut Kades Simpang Meo dengan tegas Hamit mengatakan terkait Dengan tanah MARGA di wilayah Desa nya tidak perna memberi ijin ke pihak perusahaan manapun termasuk PT BA. Yang katanya anak perusahan BUMN.
Hamit kades Muara Meo. Kebetulan tanah marga yang ada di wilayah Desa Muara Meo. Tidak tersentuh perusahan . Namun ada segelintir orang yang Mengatas namakan Organisasi……masuk kewilayah Desa Muara meo.dengan dali untuk mengurus tanah marga dengan meminta sejumlah dana perongan Rp 50.000 X 50 . Orang.
Hamit kades Muara Meo menyaran kan kepada warganya agar hati-hati dengan pengurusan tana MARGA.tegas Hamit.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Hamit Kades Muara Meo












