Kajati Sumsel Ringkus Kasus Kredit Fiktif (KUR) Kerugian Negara Sebesar Rp.49 Miliar Kab,OKU
Rambonews.id||OKU
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan
Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Rabu, 7 Januari 2026.
Uang titipan yang diterima Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dari dari saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS itu berjumlah Rp 110.376.339.349.
Selain itu, Kajati Sumsel mengungkapkan Tim Penyidik Kejati Sumsel saat ini sedang mengusut perkara baru terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKU) Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 49 miliar
Saat ini proses penanganan perkara baru dalam tahap penyidikan umum sehingga Kejati Sumsel belum bisa memberikan informasi rinsi terkait kasus tersebut.
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL
Hal tersebut,adapun tahap 2 dalam penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan terhadap enam orang tersangka yaitu :
1. WS selaku Direktur di PT BSS periode tahun 2016 s/d sekarang dan Direktur PT SAL periode tahun 2011 sampai saat ini.
2. MS selaku Komisaris PT BSS periode tahun 2016 sampai tahun 2022
3. DO selaku Junior Analis Kredit Group,Analis Resiko kredit Divisi Kantor Pusat salah satu Plat Merah tahun 2013
4. ED selaku Account Officer(AO)/Relationship Manejer (RM)di Agribisnis kantor pusat salah satu Bank Plat Merah tahun 2010 s/d 2012
5. ML selaku Junior Analis Kredit Group Analis Resiko Kredit Divisi kantor pusat salah satu Bank Plat Merah tahun 2013
6. RA selaku Relationship Manejer (RM) Divisi Agrobisnis kantor pusat salah satu Bank Plat Merah tahun 2011 s/d 2019
Dalam Proses penyerahan Tersangka kepada jaksa penuntut umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing masing tersangka di dampingi oleh kuasa hukumnya masing masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti
Selain itu,baru akan kami berikan informasi baik mengenai modus operandinya, maupun siapa-siapa yang bertanggung jawab perkara ini,” ujar Kajati Sumsel.
Penulis : Harto Pewarta
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejati Sumsel













