KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
Rambonews.id||Bekasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Geger pemberantasan korupsi menyala di kab,Bekasi ironisnya hal tersebut tak menjadikan hambatan para mafia oknum pejabat koruptor .
APBD dan APBN Kab,Bekasi Santapan empuk oknum pejabat bangsat yang tumbuh subur di lingkaran pemkab Bekasi .
Para oknum pejabat koruptor sudah berwajah muka tembok yang sudah tidak adanya sifat takut malu terbukti Bapak Calo Proyek Anak Menjadi korban akhirnya masuk penjara terkait kasus proyek IJON.
Pasalnya Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup ,Mengendus adanya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas gurita Dalam negeri pada Dua SKPD Tidak Tertib LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi senilai Rp82.817.865.104,00 atau 78,65%.
Realisasi tersebut seluruhnya digunakan untuk perjalanan dinas dalam negeri.
Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya representasi bagi pejabat daerah serta pejabat eselon I dan II.
Uang harian dan uang representasi diberikan secara lumpsum, sementara biaya transportasi dan biaya penginapan dibayarkan secara riil (at cost).
Khusus bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), biaya transportasi dan biaya penginapan dalam periode 1 Januari sampai dengan 8 Oktober 2024 dibayarkan secara lumpsum berdasarkan Peraturan Presiden 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Selanjutnya, Mahkamah Agung memutuskan melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan untuk dicabut.
Hal tersebut ,berakibat sejak tanggal 9 Oktober 2024, pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
Atas kondisi tersebut, Plt. Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sejak 9 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggunakan Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi sebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang mengatur pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost.
Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui bahwa biaya transport perjalanan dinas luar kota untuk daerah tujuan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan sebagian Provinsi Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan berdasarkan penggunaan BBM jenis Pertamax dan Dex sesuai dengan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024.
Selanjutnya berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa didukung nota pembelian BBM dan/atau nota penggunaan jalan toll dengan rekapitulasi sebagai berikut.
Plt Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa tidak disertakannya dokumen pengeluaran riil transportasi berupa kwitansi/nota untuk wilayah tersebut,dikarenakan kekurang pahaman yang beranggapan bahwa hal tersebut sudah tertuang pada Keputusan Bupati yang mencantumkan besaran standar biaya BBM telah memperhitungkan perkiraan biaya-biaya selama melakukan perjalanan sehingga tidak perlu melampirkan bukti pendukung seperti struk toll maupun struk BBM.
Selain itu Kepala BKPSDM menyatakan bahwa telah dilakukan efisiensi dalam melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan secara bersama-sama, dan biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
1) Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;
2) Pasal 34 ayat 2 huruf c yang menyatakan Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa tiket Pasal 10 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
b. Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, pasal 23 ayat 12 yang menyebutkan biaya transportasi sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1) Biaya BBM dan Tol;
2) Biaya Tiket (Pesawat/ Kapal Laut/ Kereta Api/ Bus);
3) Biaya Transportasi dari dan menuju Bandara; dan
4) Biaya Sewa Bus dari dan menuju bandara daerah asal dan daerah tujuan dan dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan jenis moda transportasi mengacu dan berpedoman pada Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK kurang optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri; dan
c. Bendahara Pengeluaran kurang optimal memahami ketentuan dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Sekretaris Dewan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal memahami ketentuan dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.
Akhirnya berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team pemburu Fakta Rajawalinews Group masih berusaha ,ke DPRD Bekasi dan kepala BKPSDM, untuk pernyataan resmi ada dugaan tanpa didukung alat bukti perjalanan dinas
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













