Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sunga Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2024 ke tahap penyidikan.
Penetapan kenaikan status penanganan perkara ini ditetapkan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026.
Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan tadi yaitu di periode tahun 2019 dan 2025 yang mana perkara ini baru tadi pagi ini diekspose oleh teman-teman,” ujar
Selain itu,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel
Menurut Kajati, perkara ini sebelum pernah di-ekspose sekitar 2 bulan yang lalu dari hasil kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perkara ini bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan bahwa setiap kapal tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tug boat.
Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.
Kedua mitra kerja tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terdapat tarif biaya layanan jasa pemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.
Dari perkiraan awal tim penyidik, kedua perusahaan mendapatkan keuntungan ilegal (Illegal Gain) kurang lebih Rp160 miliar.
Nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak ada biaya yang disetorkan.
Bahwa dari hasil pengeledahan kemudian dilakukan Penyitaan berupa barang bukti Elektronik berupa 1 unit Handphone 3 Amplop yang berisi uang senilai Rp.28.450.000.beberapa Amplop bekas Uang,serta dokumen yang di anggap perlu dan berkaitan perkara Dugaan Tipikor pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan sungai lalan kab Musi Banyuasin tahun 2019/2005.
Penulis : Harto Pewarta
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejaksaan Tinggi Sumsel














