Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial  Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit.

Rambonews.id||Jakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang berbenah benah setiap lini sektor ,yang saat ini sedang krisis global

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)geram sekali dalam menyikapi Pengelolaan Perhutanan Sosial yang bertahun tahun lamanya diduga pembiaran terhadap KPS Larangan Penanganan Sawit yang sudah jelas diatur tidak di perbolehkan UU ucapnya

Hal tersebut,lemahnya Kementerian Kehutanan dan tidak berani memberikan sangsi Terhadap 34 Pemegang lahan alias diabaikan ujarnya

Seharusnya,dalam aturan penanaman hanya untuk pohon kayu,bukan penanaman sawit dan jelas sudah melanggar aturan Sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, laporan pengawasan

bukan itu saja, Kementerian Kehutanan diduga Belum memiliki sistem informasi yang dapat memutakhirkan data dan informasi yang mencakup pemenuhan hak, kewajiban dan kepatuhan KPS dalam kegiatan pengelolaan perhutanan sosial;

 

Hasil Pengawasan terhadap Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Terjadinya Pelanggaran atas Larangan Penanaman Sawit dan Kepatuhan Pelaksanaan Jangka Benah di Areal Perhutanan Sosial

Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial yang dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani, dan koperasi yang selanjutnya disebut Kelompok Perhutanan Sosial (KPS).

KPS bertanggungjawab memenuhi kewajiban dan mematuhi larangan antara lain wajib menjaga arealnya dari perusakan dan wajib melaksanakan perlindungan hutan, serta patuh terhadap larangan salah satunya yaitu larangan menanam kelapa sawit.

Pemegang persetujuan perhutanan sosial yang melanggar larangan menanam kelapa sawit namun penanamannya dilakukan sebelum UU Cipta Kerja berlaku yaitu 2 November 2020, maka pemegang persetujuan perhutanan sosial diberikan kesempatan untuk melakukan jangka benah.

Jangka benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan melalui penanaman tanaman kayu disela-sela tanaman kelapa sawit sebanyak 100 pohon dalam satu hektar lahan dan dalam satu daur tanam.

Sampai dengan 15 November 2024, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 5.891.279,27 ha dengan total anggota sebanyak 1.123.990 orang.

Rincian berdasarkan jenis persetujuan perhutanan sosial tersaji pada Tabel 3.10 berikut.Atas keputusan 6.329 KPS tersebut (Tabel 3.10),

Ditjen Perhutanan Sosial telah melakukan pengawasan pada tahun 2023-2024 sebanyak 11 kegiatan yang mencakup 34 pemegang persetujuan, dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Sumber: Diolah dari daftar Laporan Hasil Pengawasan Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan

Sumber: Diolah dari daftar Laporan Hasil Pengawasan Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Ditjen Perhutanan

Sosial. HKm: Perhutsos Hutan

Kemasyarakatan; HTR: Perhutsos Hutan Tanaman 

Rakyat; KK: Perhutsos Kemitraan dan

Kerjasama; HD: Perhutsos Hutan Desa;

HA: Perhutsos Hutan Adat

Selain pengawasan, Ditjen Perhutanan Sosial juga melaksanakan kegiatan evaluasi lima tahunan dan evaluasi tahunan secara mandiri yang hasilnya direkam dalam aplikasi Pesan KPS (https://pkps.menlhk.go.id/).

Aplikasi Pesan KPS berhasil menghimpun 1.173 data, dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, laporan pengawasan (Lampiran XXVII) dan berita acara evaluasi (Lampiran XXIX) meminta pencantuman hasil penilaian kepatuhan para KPS terhadap larangan penanaman sawit.

Namun, laporan pengawasan dan berita acara evaluasi tersebut belum memuat data dan informasi mengenai kepatuhan para KPS terhadap larangan penanaman sawit pada areal pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan kewajiban jangka benah oleh para KPS.

Contoh laporan pengawasan yang tidak memuat hasil penilaian kepatuhan KPS terhadap larangan penanaman sawit adalah sebagai berikut.

a. Laporan Pengawasan KPS di Provinsi Riau. Laporan disajikan dalam bentuk tabel yang memuat daftar uraian hak, kewajiban, dan larangan, dengan informasi berupa tanda centang dan tanda silang.

Laporan Pengawasan KPS di Provinsi Sumatera Utara menyajikan laporan pengawasan terhadap 5 KPS tidak berbentuk tabel, melainkan bentuk narasi.

c. Laporan Pengawasan KPS di Provinsi Jambi menyajikan laporan pengawasan terhadap 2 KPS yang dilampiri dengan Berita Acara yang menguraikan informasi dalam bentuk narasi kronologis. 

Ketiga contoh laporan di atas tidak menyajikan informasi yang diminta Lampiran XXVII, yaitu:

1) persentase pemenuhan kepatuhan terhadap larangan,

2) bukti telah/belum terpenuhinya kepatuhan terhadap larangan, dan

3) penjelasan lebih lanjut atas telah/belum terpenuhinya kepatuhan terhadap larangan. 

Selain itu, juga terdapat 28 contoh laporan pengawasan serupa yang tidak menyajikan informasi kepatuhan mengenai larangan penanaman sawit.

Baca Juga:  Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot 'Brisik' oleh Oknum Admin Ekspedisi

Dengan tidak adanya informasi tersebut, maka Kementerian Kehutanan tidak dapat menyimpulkan terjadinya pelanggaran mengenai larangan penanaman sawit di areal perhutanan sosial, sehingga Kementerian Kehutanan juga tidak mengenakan sanksi administratif kepada KPS yang melanggar larangan penanaman sawit di areal perhutanan sosial.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa hasil pengawasan dan evaluasi (data pesan KPS) juga belum menyajikan informasi terkait kepatuhan KPS dalam melaksanakan kewajiban jangka benah.

Ditjen Perhutanan Sosial menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan seluas 61.371,06 ha yang dikelola oleh 524 KPS.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumentasi rencana kelola perhutanan sosial dan perkembangan citra satelit menunjukkan Ditjen Perhutanan Sosial belum melakukan pengawasan dan memonitor kepatuhan jangka benah oleh 524 KPS tersebut.

Salah satu contoh belum dilakukannya pengawasan adalah pada KPS Koperasi Serba Usaha (KSU) SJ yang beranggotakan 143 orang dengan luas areal 1.327 ha. Areal KPS KSU SJ di kawasan hutan pada tahun 2015 menunjukkan citra sawit (Google Earth).

Kemudian, pada tahun 2017 KPS KSU SJ memperoleh persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang ditetapkan dalam SK Nomor SK.4172/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017 Tanggal 7 Agustus 2017.

Dengan demikian, sejak 2017 KPS KSU SJ telah berkewajiban melakukan jangka benah.

Selanjutnya, pada tahun 2019, citra satelit pada areal KPS KSU SJ belum menunjukkan terjadinya jangka benah.

Informasi mengenai perkembangan pelaksanaan jangka benah semestinya dapat disajikan melalui aplikasi Pesan KPS secara mandiri oleh KPS.

Ditjen Perhutanan Sosial dan Balai PSKL menjelaskan hal-hal berikut.

a. Ditjen Perhutanan Sosial belum memiliki rencana pengawasan tahunan terhadap KPS karena keterbatasan personel dan anggaran, sehingga Ditjen Perhutanan Sosial lebih mengutamakan pengawasan atas permasalahan yang bersifat kasuistik dan percepatan pemberian hak akses pengelolaan perhutanan sosial.

b. Pengawasan terhadap KPS pernah dilakukan pada tahun 2023-2024 di Sulawesi (4 lokasi), Sumatera (5 penugasan), Bali dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua.

Sementara ini, pengawasan dilakukan dengan mengandalkan laporan pendamping perhutanan sosial.

Untuk selanjutnya, metode pengawasan jangka benah akan dikembangkan dengan menggunakan aplikasi pesan KPS.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada:Pasal 93 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemegang persetujuan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang : b. menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

b. Pasal 177 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilik kebun rakyat yang berada di kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka Jangka Benah;

c. Pasal 182 pada Ayat (1) yang menyatakan bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. Pasal 184 pada:1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi:

a) pemenuhan hak; 

b) pemenuhan kewajiban;

c) kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan

2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Data dan informasi terkait pemenuhan hak, kewajiban dan larangan dari kegiatan pengawasan belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

b. Risiko tidak tercapainya tujuan pelaksanaan jangka benah kebun kelapa sawit; dan

c. Tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian sawit di dalam areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Dirjen Perhutanan Sosial :

a. Belum memiliki sistem informasi yang dapat memutakhirkan data dan informasi yang mencakup pemenuhan hak, kewajiban dan kepatuhan KPS dalam kegiatan pengelolaan perhutanan sosial;

b. Belum melakukan monitoring dan pengawasan areal spasial penyelesaian jangka benah oleh KPS; dan

c. Belum melakukan evaluasi atas efektivitas monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan para KPS dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Atas permasalahan tersebut, Menteri Kehutanan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot ‘Brisik’ oleh Oknum Admin Ekspedisi
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
DUA ORANG PENAMBANG BATU DI GUNUNG SEMBUNG SUKATANI PURWAKARTA TEWAS KE TIMPA BATU BESAR PENGUSAHA MASIH BERKELIARAN
Berita ini 0 kali dibaca
Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Jumat, 3 April 2026 - 03:00 WIB

Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:46 WIB