Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rambonews.id||Subang

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Stenny Widya Asmara, SH salah satu Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Stenny menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan Tim Kuasa Hukum para tersangka, metakini dengan tegas adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut Tim kuasa hukum, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi.

Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu.

Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

*Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur*

Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Baca Juga:  Setahun Menjabat, Bupati Aceh Singkil Panen Rapor Merah: Transparansi Anggaran dan Sikap Arogan Jadi Sorotan

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

*Pertanyakan Unsur Kerugian Negara*

Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Kuasa hukum menyatakan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.

Buka Peluang Praperadilan

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan.

Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan.

 

Humas MIO Indonesia

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas MIO Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada
SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Berita ini 16 kali dibaca
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Rabu, 15 April 2026 - 00:10 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Berita Terbaru