Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Rambonews.id||Banyuasin 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Belanja Perjalanan Dinas Pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp111.885.740.495,24 dengan realisasi sebesar Rp99.994.335.415,00 atau 89,37%.

Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukan terdapat realisasi perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada tujuh SKPD sebesar Rp441.573.018,00 dengan rincian sebagai berikut.

a. Kegiatan Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan pada Sekretariat DPRD Seluruhnya Sebesar Rp27.901.466,00

Hasil pemeriksaan atas bukti perjalanan dinas dan permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya berupa bukti dokumentasi yang telah direkayasa dan tidak lengkap pada Sekretariat DPRD sebesar Rp27.901.466,00.

b. Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp64.995.600,00

Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan sebesar Rp64.995.600,00. Perjalanan dinas ganda tersebut merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam waktu bersamaan.

c. Pembayaran Biaya Penginapan pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp242.822.952,00

Hasil konfirmasi kepada pihak hotel serta konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan pendamping perjalanan dinas menunjukkan terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dibayarkan biaya penginapan melebihi jumlah yang seharusnya serta tidak menginap di hotel sebesar Rp242.822.952,00.

d. Perjalanan Dinas pada Enam SKPD Tidak Dibayarkan dengan Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas yang Sesuai Sebesar Rp97.837.000,00

Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Kabupaten Banyuasin mengatur tentang pembayaran uang harian, diantaranya antara lain uang harian untuk perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta rapat fullboard.

Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran uang harian tidak sesuai dengan ketentuan uang harian untuk perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta rapat fullboard sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang harian pada enam SKPD sebesar Rp97.837.000,00.

Baca Juga:  Pengendalian atas Pelaksanaan Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Belum Optimal

e. Bukti Pembayaran Transportasi Darat pada Disdikbud Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp7.366.000,00

Hasil konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas pada Disdikbud menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti pembayaran transportasi darat.

Perjalanan dinas dalam kabupaten yang dilakukan oleh Disdikbud menggunakan kendaraan operasional Disdikbud dengan penggunaan BBM yang telah ditanggung oleh Disdikbud melalui Belanja BBM.

Disdikbud selama ini hanya mencantumkan biaya transportasi darat menggunakan daftar pengeluaran riil dengan nilai yang disesuaikan dengan pagu tertinggi yang dapat dibayarkan atas transportasi darat.

Atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah sebagian sebesar Rp325.551.038,00 pada tanggal 21 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut.

a. Sekretariat DPRD sebesar Rp210.350.038,00;

b. Disdikbud sebesar Rp7.366.000,00;

c. Dinas Kesehatan sebesar Rp53.468.000,00;RSUD Banyuasin sebesar Rp4.210.000,00.Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.371.980,00 dengan rincian pada lampiran 17 s.d. 19.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Banyuasin terkait uang harian perjalanan dinas dan uang harian pendidikan.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.371.980,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. PPK-SKPD dan PPTK masing-masing SKPD tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan

b. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait menginstruksikan PPK-SKPD dan PPTK masing-masing SKPD:

a. Lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas serta

b. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.371.980,00 dan menyetorkan ke kas daerah yang terdiri dari:

1) Sekretariat DPRD sebesar Rp106.631.980,00; dan

2) Inspektorat sebesar Rp8.740.000,00.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Berita ini 0 kali dibaca
Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Berita Terbaru