PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Malang, rambonews.id

. – 13 Juni 2026 Pilar demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia kembali dinodai oleh aksi arogansi dan premanisme oknum pejabat publik. Diduga “kebakaran jenggot” karena bisnis penginapannya terseret dalam pemberitaan kasus predator anak, Tarmuji, seorang Kepala Desa (Kades), nekat melakukan intimidasi, intervensi, dan persekusi langsung ke rumah kediaman seorang jurnalis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tindakan premanisme berbalut penyalahgunaan wewenang ini menuai kecaman hebat dari berbagai aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi pers. Menanggapi situasi genting ini, ketua dan seluruh pimpinan redaksi Prima edaksi angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi.

 

“Kami dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Malang untuk segera menangkap oknum Kades tak bermoral yang telah mengintervensi dan bertindak arogan terhadap jurnalis! Jika tidak ada tindakan cepat, kami akan turun ke jalan secara besar-besaran untuk menyuarakan dan merebut kembali hak serta marwah pers!” tegas ketua Prima

 

Ahmad (alias Bonong), jurnalis resmi dari media menaratoday.com* yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang.

 

Pelaku Utama: Tarmuji, Oknum Kepala Desa sekaligus pemilik Losmen Gerbang Biru.

 

Aktor Intelektual/Kaki Tangan: Solikin, oknum staf kecamatan yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang birokrasi sebagai pembocor data pribadi (alamat rumah) wartawan.

 

Tindakan intervensi, arogansi, dan intimidasi verbal secara terang-terangan oleh oknum pejabat publik (Kades) terhadap jurnalis. Pelaku melabrak rumah pribadi korban guna membungkam produk jurnalistik yang ditulis berdasarkan data valid Laporan Polisi (LP).

 

Aksi pelabrakan dan pengancaman terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi premanisme ini dipicu oleh rilisnya pemberitaan kasus hukum asusila pada Sabtu, 9 Mei 2026.

 

Intimidasi personal terjadi langsung di rumah kediaman pribadi Ahmad (jurnalis). Sementara pusaran kasus hukum predator anak yang diberitakan bertempat di Losmen Gerbang Biru, Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

Kades Tarmuji berang dan tidak terima nama lini usahanya (Losmen Gerbang Biru) dipublikasikan secara transparan. Padahal, berita tersebut ditulis berdasarkan fakta hukum Laporan Polisi (LP) terkait kasus asusila/predator anak asal Segaran, Gedangan.

 

Kades Tarmuji mendatangi privasi rumah korban dengan wajah geram. Menggunakan bahasa Jawa bernada tinggi dan intimidatif, ia melontarkan ancaman: “Jangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik! (Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru!)”.

Baca Juga:  Skandal Dana BPJS Bogor Jawa Barat: Terdapat Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran, Pemerintah Dituntut Lakukan Pembersihan Data

 

Mentalitas “Sok Jagoan” & Kebocoran Data Birokrasi

Tindakan Tarmuji dinilai sangat primitif dan mencerminkan mentalitas pejabat yang antikritik serta buta hukum. Sebagai pelayan masyarakat, ia seharusnya memahami mekanisme Hak Jawab yang diatur undang-undang, bukan justru menggunakan cara-cara premanisme pasar.

 

Lebih menjijikkan lagi, keterlibatan oknum staf kecamatan bernama Solikin sebagai “pembocor” alamat rumah wartawan menjadi catatan merah bagi birokrasi Kabupaten Malang. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan fasilitas negara demi memuluskan aksi teror personal terhadap pencari berita.

 

“Ini bentuk etika publik seorang kepala desa yang bejat dan tak bermoral! Cara-cara intimidasi seperti ini adalah gaya politik kotor. Polisi harus segera bertindak, tangkap dan jebloskan dia ke penjara!” tegas Tim Redaksi Prima, seorang aktivis hukum, tanpa kompromi.

 

Pelanggaran Hukum Pidana: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Aksi yang dilakukan oleh oknum Kades Tarmuji dan kroninya bukan sekadar arogansi biasa, melainkan tindak pidana murni terhadap konstitusi. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menegaskan:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Menghalang-halangi, mengancam, dan mengintervensi jurnalis yang meliput kasus predator anak—yang jelas-jelas menjadi musuh publik—adalah upaya nyata merusak hukum dan melindungi kejahatan.

 

Menolak takluk di bawah sepatu tekanan pejabat, Ahmad alias Bonong menunjukkan taringnya sebagai jurnalis yang berintegritas. Ia menyatakan sikap tegas untuk menyeret Kades Tarmuji dan staf kecamatan Solikin ke ranah hukum.

“Terkait intimidasi ini, saya tidak akan tinggal diam. Saya segera melakukan upaya hukum formal terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Ini bukan sekadar tentang saya, tapi demi keadilan, marwah profesi, dan perlindungan terhadap seluruh jurnalis di Indonesia,” pungkas Ahmad dengan tegas.

Kini, bola panas ada di tangan Polres Malang. Akankah hukum ditegakkan secara adil, ataukah hukum kalah oleh arogansi penguasa kampung yang merasa kebal hukum? Jurnalis Indonesia bersatu memantau kasus ini hingga tuntas.

 

Tim Redaksi Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru