Bogor, rambonews.id
Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kepada Peserta yang Telah Meninggal dan Pindah Jiwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pada TA 2024 (audited) menyajikan anggaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 senilai Rp254.152.211.528,00 dan telah direalisasikan senilai Rp254.151.649.388,00 atau 100%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu juga menganggarkan Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 senilai Rp37.273.588.800,00 dan telah direalisasikan senilai Rp37.102.310.000,00 atau 99,54%.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah peserta penerima manfaat iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Sub Bagian Keuangan dan Tim Kerja Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan di Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, dan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa daftar peserta PBPU dan BP disusun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Cibinong setiap bulan, kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diverifikasi.
Setelah proses verifikasi pada masing-masing dinas, dilanjutkan dengan rekonsiliasi data dan dibuatlah Berita Acara (BA) Rekonsiliasi sebagai dasar penagihan pembayaran iuran peserta dari BPJS Kesehatan kepada Dinas Kesehatan.
Peserta PBPU dan BP ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/922/Kpts/Per-UU/2024 dengan jumlah peserta sebanyak 868.510 jiwa menggunakan dasar data hasil rekonsiliasi bulan Desember 2024. Dinas Kesehatan membayarkan iuran senilai Rp35.000,00 per-jiwa per-bulan dan bantuan iuran senilai Rp2.800,00 per-jiwa per-bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hasil pengujian dengan membandingkan antara data rincian pembayaran kepesertaan PBPU dan BP Kelas 3 TA 2024 berdasarkan nama dan alamat atau By Name By Address (BNBA) pada BPJS Kesehatan dan rekapitulasi data BNBA penduduk meninggal dan pindah selama tahun 2023 dan 2024 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor menunjukkan masih terdapat peserta yang telah meninggal dan masih tercatat sebagai peserta PBPU dan BP Kelas 3 dengan rincian per-bulan sebagai berikut.
Sedangkan peserta yang telah pindah dari Kabupaten Bogor yang masih tercatat sebagai peserta PBPU dan BP Kelas 3 adalah sebagai berikut.Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP yang telah meninggal senilai Rp769.872.600,00 (Rp712.845.000,00 + Rp57.027.600,00), dan membebani keuangan daerah senilai Rp1.053.334.800,00 (Rp975.310.000,00 + Rp78.024.800,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, antara lain: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
b. Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa Penonaktifan kepesertaan PBPU dan BP Pemerintah Daerah didasarkan pada kondisi:
1) huruf a menyatakan bahwa peserta dinyatakan telah meninggal dunia; dan
2) huruf b menyatakan bahwa peserta pindah domisili ke luar wilayah Daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan.
a. Kelebihan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi Peserta PBPU dan BP yang dinyatakan meninggal dunia senilai Rp769.872.600,00; dan
b. Pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi Peserta PBPU dan BP yang pindah jiwa membebani APBD senilai Rp1.053.334.800,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
dan
b. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan belum optimal melakukan koordinasi secara berkala dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan supaya:
a. Melakukan rekonsiliasi data peserta Jaminan Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta melakukan pemutakhiran data kependudukan secara periodik sebagai dasar pembayaran iuran peserta; dan
b. Berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Masyarakat dari peserta yang telah meninggal senilai Rp769.872.600,00.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.
Red.














