Ada Apa dengan Enam SKPD Papua Barat ? Penganggaran Belanja Dinilai Tidak Relevan

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Papua Barat, rambonews.id

Penganggaran Belanja pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Belum Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp177.375.558.513,00

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Penganggaran Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp87.614.361.409,00

b. Penganggaran Belanja pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp45.465.190.986,00

c. Penganggaran Belanja pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp33.264.311.508,00

d. Penganggaran Belanja pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya senilai
Rp10.428.694.610,00

e. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp303.000.000,00

f. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai
Rp300.000.000,00

BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Papua Barat agar memerintahkan:

a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang
disusun oleh SKPD dengan klasifikasi
belanja yang seharusnya;

b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan
kepada masing-masing Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian program, kegiatan
dan sub kegiatan yang disampaikan oleh
masing-masing bidang dengan
memperhatikan pedoman penyusunan
RKA-SKPD dari BPKAD; dan

c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim
Reviu RKA supaya lebih teliti dalam
melakukan verifikasi anggaran belanja
yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan
Rekomendasi poin a.

a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian
anggaran belanja yang disusun oleh SKPD
dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
dan

b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang disusun
oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang
seharusnya.
Rekomendasi poin b.

a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas
terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD.

Baca Juga:  Darurat Moral di Kota Santri: LBHAM Jombang Desak Reformasi Keamanan Sekolah Pasca Terungkapnya Predator Seksual Berkedok Pendidik

b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk
melakukan penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD
Rekomendasi poin c.

a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen) Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD) Rekomendasi poin b Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025 (Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)

Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi Internal RKA SKPD)
Rekomendasi poin c
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Reviu
RKA)
Dokumen penyelesaian tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:

a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD terkait substansi Rekomendasi poin a;

b. Surat pernyataan Kepala BPKAD telah menerima surat perintah Gubernur dan berkomitmen akan menjalankan perintah sesuai substansi Rekomendasi poin a; dan

c. Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD Rekomendasi poin b:

a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD
dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dan hasil reviu inspektorat;

b. Surat pernyataan Kepala Dinas terkait telah menerima Surat Instruksi Gubernur dan berkomitmen akan.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru