Ada Apa dengan Enam SKPD Papua Barat ? Penganggaran Belanja Dinilai Tidak Relevan

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Papua Barat, rambonews.id

Penganggaran Belanja pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Belum Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp177.375.558.513,00

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Penganggaran Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp87.614.361.409,00

b. Penganggaran Belanja pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp45.465.190.986,00

c. Penganggaran Belanja pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp33.264.311.508,00

d. Penganggaran Belanja pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya senilai
Rp10.428.694.610,00

e. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp303.000.000,00

f. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai
Rp300.000.000,00

BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Papua Barat agar memerintahkan:

a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang
disusun oleh SKPD dengan klasifikasi
belanja yang seharusnya;

b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan
kepada masing-masing Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian program, kegiatan
dan sub kegiatan yang disampaikan oleh
masing-masing bidang dengan
memperhatikan pedoman penyusunan
RKA-SKPD dari BPKAD; dan

c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim
Reviu RKA supaya lebih teliti dalam
melakukan verifikasi anggaran belanja
yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan
Rekomendasi poin a.

a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian
anggaran belanja yang disusun oleh SKPD
dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
dan

b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang disusun
oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang
seharusnya.
Rekomendasi poin b.

a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas
terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD.

Baca Juga:  *Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera*

b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk
melakukan penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD
Rekomendasi poin c.

a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen) Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD) Rekomendasi poin b Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025 (Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)

Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi Internal RKA SKPD)
Rekomendasi poin c
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Reviu
RKA)
Dokumen penyelesaian tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:

a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD terkait substansi Rekomendasi poin a;

b. Surat pernyataan Kepala BPKAD telah menerima surat perintah Gubernur dan berkomitmen akan menjalankan perintah sesuai substansi Rekomendasi poin a; dan

c. Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD Rekomendasi poin b:

a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD
dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dan hasil reviu inspektorat;

b. Surat pernyataan Kepala Dinas terkait telah menerima Surat Instruksi Gubernur dan berkomitmen akan.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEROMBOLAN PEJABAT KAB PURWAKARTA HAMBURKAN APBD RAKYAT MENJERIT
Skandal Dana BPJS Bogor Jawa Barat: Terdapat Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran, Pemerintah Dituntut Lakukan Pembersihan Data
BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM
HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD EMPAT LAWANG TIDAK MENJADI ASET NEGARA 
Skandal Anggaran Kesehatan Kuningan: Miliaran Rupiah Dana BLUD Diduga Disalahgunakan untuk Fasilitas ASN
Petani Binaan RAMBO di Tanjungsari Bogor Sukses Cetak Rekor Panen Padi Organik 8 Ton per Hektar
Dinas Perhubungan Purwakarta Diduga Pemboroson Kelebihan Pembayaran Honorarium 
RAMBO Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Mafia: Kedaulatan Hukum untuk Kemakmuran Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:30 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT KAB PURWAKARTA HAMBURKAN APBD RAKYAT MENJERIT

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:02 WIB

Skandal Dana BPJS Bogor Jawa Barat: Terdapat Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran, Pemerintah Dituntut Lakukan Pembersihan Data

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:26 WIB

BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:08 WIB

HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD EMPAT LAWANG TIDAK MENJADI ASET NEGARA 

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:07 WIB

Petani Binaan RAMBO di Tanjungsari Bogor Sukses Cetak Rekor Panen Padi Organik 8 Ton per Hektar

Berita Terbaru

Headline

BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:26 WIB