Bekasi, rambonews.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo,Mendesak pihak Tipikor kajati Jawa Barat tangkap gerombolan pejabat di BPKD Sedomi Anggara belanja Membengkak pasalnya Belanja Barang dan Jasa Digunakan Untuk Pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya Senilai Rp33.412.052.375,00
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang digunakan untuk pembelian barang dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi dan item pendukung belanja dalam rangka pemerolehan aset tetap, dengan uraian sebagai berikut.
1) Kesalahan penganggaran pada 53 Sekolah Menengah Pertama, satu Taman Kanak-Kanak Negeri dan 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berupa pengadaan peralatan dan mesin;
2) Kesalahan penganggaran pada tiga SKPD berupa jasa konsultansi konstruksi pengadaan gedung dan bangunan;
3) Kesalahan penganggaran pada dua SKPD berupa jasa konsultansi konstruksi pengadaan jalan, irigasi dan jaringan (JIJ); dan
4) Kesalahan penganggaran pada tiga SKPD berupa pembelian software.
Total realisasi belanja dalam rangka pemerolehan aset tetap berjumlah senilai Rp33.412.052.375,00 dengan rincian pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.
b. Belanja Modal Digunakan untuk Pengadaan Barang yang Tidak Memenuhi Definisi Aset Tetap senilai Rp25.651.164.987,00 Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja modal digunakan untuk pengadaan barang dengan masa manfaat dibawah satu tahun, untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga dan kegiatan pemeliharaan ringan dengan uraian sebagai berikut.
1) Pada 19 SKPD digunakan untuk pengadaan bahan habis pakai dan barang dengan masa manfaat dibawah satu tahun;
2) Pada empat SKPD digunakan untuk kegiatan pemeliharaan bangunan dengan kategori pemeliharaan ringan; dan
3) Pada dua SKPD digunakan untuk kegiatan pemeliharaan JIJ dan konstruksi untuk barang diserahkan kepada masyarakat.
Total realisasi belanja modal tersebut senilai Rp25.651.164.987,00 dengan rincian pada Lampiran 3.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”; dan
2) Pasal 133 Ayat (1) menyatakan bahwa “TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan”.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V yang diantaranya menyatakan bahwa“Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah”;
2) “Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan”;
3) “Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi”; dan
4) “Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual”.
c. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Lampiran I BAB XI Kebijakan Akuntansi
Aset Tetap tentang Penilaian Awal Aset Tetap poin (68) bahwa Nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization threshold) aset tetap atas perolehan aset tetap adalah Peralatan dan Mesin senilai Rp1.000.000,00 per unitnya.
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi (capitalization threshold). Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk Tanah, Jalan/Irigasi/Jaringan dan peralatan untuk proses belajar mengajar serta aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) senilai Rp7.760.887.388,00 (Rp25.651.164.987,00 – Rp33.412.052.375,00); dan
b. Realisasi Belanja Modal disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated) senilai Rp7.760.887.388,00 (Rp33.412.052.375,00 -Rp25.651.164.987,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang optimal melakukan verifikasi anggaran dalam rencana kerja anggaran (RKA) SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal menyusun anggaran belanja dalam RKA SKPD masing – masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. TAPD untuk lebih optimal melakukan verifikasi anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Kepala SKPD terkait, selaku PA untuk lebih optimal dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Red.














