Purwakarta, Rambonews.id
Ali sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menyikapi adanya anggaran perjalanan dinas Berbagai macam Gerombolan pejabat untuk membabat APBD dengan dalih untuk perjalanan dinas . Pasalnya Terdapat Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Rangkap pada Empat SKPD Sebesar Rp165.020.000,00
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Rangkap/Tumpang Tindih pada Empat SKPD sebesar Rp20.280.000,00 Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota pada empat SKPD menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang rangkap/tumpang tindih.
Perjalanan dinas tersebut berdasarkan surat tugas untuk kegiatan yang berbeda namun dilaksanakan pada satu hari yang sama sebesar Rp20.280.000,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seutuhnya sebesar Rp20.280.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
a) Setda sebesar total Rp3.455.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 16 dan 19 Mei 2025;
b) Bapperida sebesar total Rp4.487.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 19 Mei 2025;
c) DPMD sebesar total Rp6.630.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 19 Mei 2025;
d) BKPSDM sebesar total Rp5.708.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 16 Mei 2025
2) Duplikasi Belanja Perjalanan Dinas dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp144.740.000,00 Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pelaksana perjalanan dinas yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara menunjukkan bahwa peserta kegiatan telah menerima fasilitas berupa konsumsi dan transportasi dalam paket halfday, fullday, fullboard, dan residence pada Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara.
Selanjutnya, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa peserta tersebut juga menerima komponen uang harian secara penuh yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian perjalanan dinas yang rangkap dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp144.740.000,00, terdiri dari Setda sebesar Rp116.030.000,00 dan Bapperida sebesar Rp28.710.000,00 dengan rincian pada Lampiran 12 dan 13.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pembayaran perjalanan dinas dilaksanakan di masing-masing bidang/bagian, sehingga Bendahara tidak mengetahui realisasi pembayaran di bidang/bagian lain.
Atas permasalahan duplikasi realisasi Belanja Perjalanan Dinas dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar total Rp144.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut.
1) Setda sebesar total Rp116.030.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 16 dan 19 Mei 2025;
2) Bapperida sebesar total Rp28.710.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 19 Mei 2025.
Red.














