Langgar Juknis, Temuan Pembayaran Honorarium ASN dalam Belanja Acara Pemkab Purwakarta Disorot

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta, rambonews.id

Terdapat Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp2.929.530.450,00 atas Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Secara Mandiri/Swakelola dan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp775.176.630,94 Jasa Penyelenggaraan Acara atau Jasa Event Organizer (EO) adalah kegiatan yang membutuhkan keahlian mengkoordinasikan semua aspek yang terkait dengan acara, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, hingga pelaksanaan yang tidak dapat dilaksanakan secara mandiri/swakelola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas detail item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara, menunjukkan terdapat kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan secara mandiri/swakelola berupa paket meeting, sewa kendaraan, pembelian tiket pesawat, penginapan, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan.

Hasil penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi kepada sembilan penyedia jasa EO, menunjukkan bahwa harga yang tercantum pada setiap item pekerjaan dalam kontrak merupakan harga yang sudah mencakup imbal jasa atau margin EO.

Baca Juga:  Pelayanan Buruk, Klinik As-Shofa Sukatani ,Purwakarta Terlantarkan Pasien Kritis.

Oleh karena itu, hasil perbandingan harga setiap item pekerjaan dengan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat selisih minimum yang merupakan imbal jasa atau margin yang diperoleh penyedia sebesar Rp775.176.630,94, dengan rincian sebagai berikut.Komponen dalam Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Memuat Pembayaran Honorarium untuk ASN Sebesar Rp18.850.000,00

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah TA 2024 telah mengatur bahwa Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tidak diperkenankan memuat komponen honorarium untuk narasumber/moderator/pembawa acara/pemberi materi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai ASN Pemkab Purwakarta maupun dari luar Pemkab Purwakarta.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas detail item pekerjaan dalam kontrak Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara menunjukkan bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk pegawai ASN dengan rincian sebagai berikut.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ER Oknum Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang
MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA “UANG 13 MILIAR KEMANA ?
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay
Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor
Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Purwakarta Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:55 WIB

ER Oknum Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:14 WIB

MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA “UANG 13 MILIAR KEMANA ?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk

Berita Terbaru