Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

Rambonews.id||Kota Prabumulih 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perkembangan dan/atau perubahan keadaan dimaksud dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya.

Perubahan APBD juga dapat dimaksudkan untuk mengakomodasi pergesaran anggaran.

Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;

Baca Juga:  *PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam  tahun anggaran berjalan;

d. keadaan darurat; dan/ataukeadaan luar biasa.

Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan APBD TA 2022 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022 sebesar Rp887.128.054.000,00.

Nilai anggaran tersebut mengalami perubahan dengan nilai pagu anggaran belanja pada TA 2022 sebesar Rp1.173.026.787.957,00 dan realisasi sebesar Rp996.275.938.001,00 atau 84,93% dari nilai anggaran.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pemkot Prabumulih

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
Berita ini 23 kali dibaca
Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru