Memalukan! Tantang “Meja Hijau” Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memalukan! Tantang “Meja Hijau” Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat

Rambonews.id||Kebumen 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah tontonan memalukan yang memperlihatkan kedangkalan intelektual serta ketidaktertiban administrasi pemerintahan desa terjadi dalam forum mediasi lahan di Desa Mulyosri.

Seseorang yang diduga Kepala Desa Mulyosri berinisial SA, terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial tengah memamerkan data Letter C dan dengan gaya “sok pintar” menantang ahli waris untuk bertemu di “meja hijau”.

Aksi tersebut justru menelanjangi ketidaktahuan oknum tersebut terhadap hukum.

Pasalnya, lahan tersebut telah selesai melalui Putusan PN Kebumen Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm yang didasarkan pada perdamaian para pihak jauh sebelum oknum tersebut memiliki otoritas di desa tersebut.

Pengacara ahli waris, Doktor H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa tantangan “meja hijau” yang dilontarkan oknum Kades tersebut adalah bentuk halusinasi hukum.

Menurutnya, perkara yang diputus berdasarkan kesepakatan perdamaian tidak memiliki celah upaya hukum apapun.

Sangat menggelikan melihat dia teriak-teriak menantang proses hukum. Perkara ini sudah diputus berdasarkan perdamaian, dan menurut hukum acara perdata, tidak ada upaya hukum lagi.

Apalagi, kesepakatan tersebut sudah dijalankan secara nyata: ahli waris sudah menyerahkan sejumlah uang kompensasi kepada desa, dan desa (saat itu) sudah menyerahkan objek sengketa melalui SK Kepala Desa Nomor 143/12/KEP/XII/2015,” tegas Teguh Purnomo.

Teguh menambahkan, jika Kades sekarang mengaku tidak memiliki data atau kuitansi tersebut, hal itu justru menelanjangi kebobrokan administrasi pemerintahan desa yang ia pimpin.

Jika dia tidak tahu sejarah dokumen desanya sendiri, itu menunjukkan dia tidak tertib administrasi. Ketidaktertiban inilah yang menyebabkan warga masyarakat menjadi korban,” tambahnya.

Dr. Teguh Purnomo mengingatkan bahwa upaya hukum perdata sudah tertutup rapat. Maka, tindakan pengerukan lahan yang dilakukan sekarang adalah murni Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.

Baca Juga:  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Eksekusi itu dilakukan kalau salah satu pihak membandel.

Dalam kasus ini, putusan sudah dilaksanakan sepuluh tahun lalu oleh pejabat sebelumnya.

Jadi, apa yang dilakukan Kades sekarang dengan menguasai kembali lahan tersebut adalah Penyerobotan. Kami tidak akan melayani debat perdata yang sudah basi, kami akan langsung menentukan laporan pidana ke Polres Kebumen,” ungkap praktisi hukum senior tersebut.

Disisi lain “Mantan Kepala Desa Mulyosri yang menjabat saat proses hukum berlangsung (periode Mukhamad Bahri dkk) membenarkan bahwa pengembalian tanah adalah tindakan resmi desa.

Kami mengeluarkan SK pengembalian karena kami menjunjung tinggi hukum.

Sangat aneh jika pejabat sekarang mencoba menghancurkan administrasi yang sudah sah hanya berdasarkan data Letter C yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh putusan perdamaian di pengadilan.

Bahkan Para Ahli Waris telah berusaha menindaklanjuti balik nama SPPT dan dokumen tanah yang lain, ternyata terkendala dan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, karena para ahli waris dianggap  “bukan pendukung”  kades terpilih, termasuk Kades Sarimun kala itu

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga oknum Kepala Desa tersebut, untuk memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk Diketahui:

# Bupati Kebumen (Sebagai Pembina Kepegawaian dan Pejabat Desa).

# Inspektorat Kabupaten Kebumen (Terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang).

# Dinpermasdes Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen (Terkait laporan dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHP).

# Gubernur Jawa Tengah (Melalui Biro Hukum & Pemerintahan).

# Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah (Sebagai laporan koordinasi penegakan hukum).

# Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

# Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

# Ombudsman Republik Indonesia (Terkait dugaan maladministrasi dan kesewenang-wenangan).

# Mahkamah Agung Republik Indonesia (Terkait upaya merendahkan martabat putusan pengadilan).

 

 

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Desa Mulyosri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca
Memalukan! Tantang "Meja Hijau" Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:10 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Sabtu, 11 April 2026 - 13:08 WIB

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 02:24 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga

Berita Terbaru