MENJAMURNYA GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL DIDUGA KERAS ADA MALING TERIAK MALING
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobroknya Menejemen pemfrop Sumsel menibulkan Serana kepentingan umum tak terbangun seperti jalan umum di sejumlah daerah wilayah Sumsel yang banyak hancur tak terbangun akibat ganasnya gerombolan koruptor berjemaah yang menggerogoti pendapatan daerah.
Ironisnya jajaran Tipikor belum mengendus hal ini di lingkaran pemprov Sumsel. Pasal nya .
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi pendapatan daerah pemprov Sumsel yang amburadul .
Haltersebut dapat kita lihat,Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada Pergeseran I APBD Murni Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut.
Tabel 1. 2 Anggaran Belanja Pergeseran I APBD Murni

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Modal, dan Belanja Transfer.
Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00(Rp300.807.096.510,00+Rp437.279.707.442,00).
Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00).
Serta perubahan kenaikan anggaran belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesarRp428.908.550.020,00(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).
Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.

Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00.
Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00-Rp358.838.933.173,00);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00.
Sedangkan sisanya sebesar Rp776.422.334.809,00(Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja.
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan antar jenis belanja.
Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja dan penambahan anggaran.
Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













