Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Pemprov Sum-Sel Tidak Tepat

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Pemprov Sum-Sel Tidak Tepat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir, notula rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas Perhubungan dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1. 41 Rincian Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel

sebesar Rp236.000.000,00.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga:  DANA TITIPAN PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH

b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada:

1) Lampiran I Angka I Satuan Biaya Honorarium pada:

a) Nomor 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa “Tim yang keanggotaannya berhasildari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
*BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional*
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:27 WIB

Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:54 WIB

*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB