Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Pada Dinas Pendidikan Kab Tangerang Tidak Sesuai Ketentuan

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Pada Dinas Pendidikan Kab Tangerang Tidak Sesuai Ketentuan

Rambonews.id||Kab, Tanggerang 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengungkap fakta selama ini tak terhendusnya kelemahan administrasi di Dinas Pendidikan Kab Tangerang diduga merugikan Uang Negara.

Selama ini, dalam investigasi dari hasil audit BPK RI belum juga dalam pembenahan laporan , yang selama ini hanya laporan kosong,dan bukti pun belum juga disajikan ungkap Ali Sopyan

Hal tersebut,terkesan pembiaran,dengan alih alih belum mendapatkan data otentik yang sudah di tralisikan anggaran

Anehnya,data yang diminta BPK RI masih dicuikin untuk menindaklanjuti laporan,dengan sesuai KK berapa anak yang menerima tunjangan,tapi saat ini masih saja belum di penuhi ala ala masih di kumpulkan ujar Ali

Sementara,Pemkab Tangerang diduga tidak ada keseriusan dalam menangani hal tersebut,terkesan pembiaran alias berjamaah bersama sudah terlihat Teroganisir dalam suara pemeriksaan audit tersebut tegas Ali 27/4/2026

Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp2.452.560.145.091,49 dan direalisasikan sebesar Rp2.406.476.664.779,00 atau 98,12%.

Dari realisasi tersebut diantaranya dianggarkan pada Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp1.039.483.167.309,44 dengan realisasi sebesar Rp1.021.157.607.591,00, atau sebesar 98,24%.

Belanja Gaji dan Tunjangan ASN meliputi: tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan pajak, tunjangan kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, tunjangan jaminan kematian.

Pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Kabupaten Tangerang dikelola oleh bendahara gaji masing-masing perangkat daerah yang disebut sebagai Petugas Pengelola Administrasi Gaji dan Tunjangan (PPAG).

PPAG SKPD menyusun daftar gaji berdasarkan catatan data kepegawaian pada aplikasi SIMGAJI yang merupakan sistem milik PT Taspen untuk kemudian diverifikasi oleh PPK SKPD.

Aplikasi tersebut diinput berdasarkan dokumen yang diberikan pegawai. Pegawai yang memperoleh pembaharuan SK kenaikan pangkat atau pensiun dari BKPSDM serta perubahan jumlah keluarga melapor kebagian keuangan, selanjutnya bagian keuangan menginput perubahan data gaji pegawai dalam SIMGaji.

Selanjutnya PPK SKPD dapat menolak dan mengembalikan surat perintah pembayaran gaji apabila tidak memenuhi persyaratan pembayaran.

Kemudian PPAG mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji kepada Bidang Perbendaharaan BPKAD, dan Bidang Perbendaharaan melakukan pembayaran ke masing-masing rekening pegawai.

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki anak dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah serta belum bekerja, dan bagi yang masih sekolah/kuliah tunjangan anak bisa diberikan sampai usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang diperbaharui setiap tahun.

Hasil penelusuran, diketahui terdapat 534 pegawai ASN dan 145 PPPK yang diberikan tunjangan anak dan tunjangan beras tidak sesuai ketentuan yaitu :  memiliki anak yang sudah lulus kuliah, jumlah anak tidak sesuai Kartu Keluarga, dan tidak ada surat keterangan kuliah bagi anak yang usia diatas lebih dari 21 tahun.

Atas hal tersebut menimbulkan selisih perhitungan tunjangan anak sebesar Rp1.205.625.924,00 dengan rincian sebagai berikut.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp1.205.625.924,00 tersebut, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tangerang sebesar Rp756.407.698,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp449.218.226,00 (Rp1.205.625.924,00 – Rp756.407.698,00).

Menurut keterangan Kepala Subbagian Keuangan / Analis Keuangan Dinas Pendidikan, hal tersebut disebabkan tidak adanya pengendalian batasan usia anak pegawai maksimal 21 tahun dalam aplikasi SIMGaji sebagai dasar pembayaran tunjangan anak dan beras. Pengkinian data di SIMGaji diinput secara manual berdasarkan laporan dari pegawai, sehingga apabila tidak ada laporan berupa bukti kelulusan anak pegawai, maka Bendahara Gaji Dinas Pendidikan masih menghitung tunjangan anak pegawai tersebut.

Baca Juga:  Satu Dekade FPII, Kasihhati : FPII Menjadi Benteng Kokoh Kebebasan dan Kehormatan Pers Indonesia

Hal tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 pada:

1) Pasal 16: 

a) Ayat (2) menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;

b) Ayat (3) menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

2) Pasal 18 ayat (1) Kepada pegawai negeri sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan.

b. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 4:

1) Ayat (2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.Tunjangan anak, tunjangan pangan, dst.

2) Ayat (3) besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Administrasi Penggajian dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang:

1) Pasal 5 Ayat (4) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mempunyai tugas: 1) Meneliti kelengkapan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta Tambahan Penghasilan PNS yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; 2) Melakukan verifikasi SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta Tambahan Penghasilan PNS; 

2) Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melakukan penelitian atas Surat Perintah Pembayaran PPK SKPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1) Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;

2) Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk pembayaran; 

3) Pasal 8 Ayat (6) yang menyatakan bahwa tugas PPAG sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

1) Melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan penggajian dan tambahan penghasilan PNS secara tertib dan teratur;

2) Melakukan penatausahaan tembusan surat-surat keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dari setiap pegawai pada SKPD yang bersangkutan secara tertib; dan

3) Memproses pembuatan daftar gaji, uang duka wafat/tewas,terusan penghasilan gaji, dan pembuatan daftar permintaan pembayaran belanja penggajian dan Tambahan Penghasilan PNS. 

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras pada Dinas Pendidikan sebesar Rp449.218.226,00 (Rp1.205.625.924,00 – Rp756.407.698,00). 

Hal tersebut disebabkan: 

a. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal melakukan pengendalian kegiatan belanja yang menjadi kewenangannya;

b. PPK SKPD dan PPAG Dinas Pendidikan kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap verifikasi data pendukung daftar gaji;

c. PNS yang bersangkutan lalai dalam melaporkan penerima tunjangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

d. Aplikasi SIMGaji belum dapat melakukan pengkinian menu tunjangan anak berusia 21 tahun secara otomatis.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

 

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
AGGARAN BELANJA BBM BIO SOLAR DLH KAB BEKASI DISODOMI OKNUM PEJABAT KIAN BUNCIT
MENJAMURNYA GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL DIDUGA KERAS ADA MALING TERIAK MALING
Berita ini 0 kali dibaca
Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Pada Dinas Pendidikan Kab Tangerang Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Sabtu, 4 April 2026 - 08:46 WIB

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Sabtu, 4 April 2026 - 02:03 WIB

KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:46 WIB