Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
Rambonews.id||Tangerang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjamurnya dugaan korupsi di Pemkab Tangerang tak tersentuh hukum alias Pembiaran korupsi merajalela
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membuka tabir yang selama ini, kebobrokan dokumen SP2D dalam pencairan anggaran di duga Kongkalingkong terhadap oknum pejabat koruptor
Sehingga,suburnya para oknum menyedot anggaran pembelian BBM, yang tidak bisa menunjukkan Bukti Kwitansi/nota
Sementara,delapan Perangkat Daerah yang subur dan tak tersentuh hukum, seenaknya bermain sedot BBM tanpa dengan dalih Akun Belanja ungkap Ali
Lanjutnya ,Ali Sopyan mengatakan dari hasil temuan BPK di tahun 2024 banyaknya pelanggaran tindak pidana korupsi yang bermain dengan dokumen SP2D supaya di tralisikan dalam pencairan tersebut.
Salah Satu Contoh dan Penjelasan dari hasil Temuan BPK RI :
Bukti Pembelian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas pada Delapan Perangkat Daerah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 sebesar Rp3.241.112.543.315,09 dengan realisasi sebesar Rp3.014.360.678.622,00 (93,00%).
Belanja Barang dan Jasa diantaranya berupa pembelian bahan bakar dan pelumas untuk kendaraan dinas, kendaraan operasional, dan pembelian bahan bakar untuk pelaksanaan kegiatan.
Pembelian bahan bakar dan pelumas diantaranya dicatat pada akun Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang dianggarkan sebesar Rp32.323.865.600,00 dengan realisasi sebesar Rp28.965.833.459,00 (89,61%), dan akun Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang yang dianggarkan sebesar Rp23.169.695.556,00 dengan realisasi sebesar Rp20.131.420.539,00 (86,89%).
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta konfirmasi kepada pihak SPBU, baik pada akun Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas maupun pada akun Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang, diketahui bahwa bukti pembelian bahan bakar dan pelumas yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Adapun rincian permasalahan sebagai berikut.
a. Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Dinas LHK Tidak Sesuai Realisasi UPT TPA Jatiwaringin bekerjasama dengan PT DPL melalui Surat Perjanjian Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tanggal 10 Januari 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.025.904.000,00, untuk pembelian BBM sampai dengan 31 Desember 2024.
Kerjasama ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan merupakan penunjukan langsung.
Pengajuan pencairan SP2D dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang berisi rencana penggunaan BBM satu bulan kedepan, yaitu Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan Pertamax 50 liter per sepuluh hari, dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut.
Dalam dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti setruk atau bukti pembelian lain yang dikeluarkan dari SPBU.
Dokumen lain dalam pengajuan SP2D tersebut diantaranya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyelesaian hasil pekerjaan, berita acara serah terimahasil pekerjaan, berita acara pembayaran dan kwitansi.
Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL setiap awal bulan.
Hasil konfirmasi kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) pada tanggal 26 Februari 2025, diketahui bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD Pemkab Tangerang ke rekening BCA a.n PT DPL.
Selanjutnya PT DPL melayani pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA di SPBU.
Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal personil dan kendaraannya dari UPT TPA.
Tidak ada dokumen/setruk yang diberikan kepada personil TPA tersebut di setiap transaksi harian.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih sebanyak 650 liter per hari, sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi kurang lebih sebanyak 351 liter (1.001-650) per hari selama 1 tahun.
Sedangkan untuk Pertamax, tidak direalisasikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak SPBU PT DPL melakukan pengembalian tunai kepada UPT TPA, dengan nilai total untuk Tahun 2024 sebesar Rp1.834.747.350,00. Penyerahan pengembalian tunai dilakukan oleh Supervisor SPBU kepada Staf UPT TPA satu kali dalam satu bulan, dengan nilai pengembalian tunai sesuai catatan Supervisor SPBU menyesuaikan harga Pertamina Dex yang berlaku pada bulan saat bertransaksi.
Rincian pengembalian tunai sebesar Rp1.834.747.350,00 disajikan pada pada tabel berikut.
Berdasarkan hasil wawancara, Staf Admin UPT TPA mengakui menerima pembayaran tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan karena diperintah oleh Kepala UPT TPA.
Seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada Kepala UPT TPA.
Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dari SPBU PT DPL melalui Staf Admin UPT.
Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan alat berat UPT TPA yang tidak cukup anggarannya.
Selain itu, uang tersebut juga dibagikan secara tunai kepada seluruh personil UPT TPA yang terdiri dari 4 orang PNS dan sekitar 40 orang tenaga kontrak, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai UPT TPA Jatiwaringin karena memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.
b. Belanja BBM dan Pelumas pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, dan Lima Kecamatan Tidak Sesuai Dengan Kondisi yang Sebenarnya Hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat pada SPBU pembelian BBM dan Pelumas, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian setruk dalam dokumen dipertanggjawabkan dengan setruk asli yang dikeluarkan oleh SPBU.
Adapun perbedaannya sebagai berikut.
1) Format huruf setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;
2) Nomor SPBU dan alamat di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;
3) Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;
4) Tidak ada nama operator di bukti pertanggungjawaban atau nama operator tidak sesuai dengan hasil setruk konfirmasi; dan
5) Nomor Pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak mengeluarkan produk yang dikonfirmasi.
Hasil pengujian lebih lanjut secara uji petik atas keterjadian transaksi, dengan membandingkan tanggal dan waktu transaksi pada setruk dokumen pertanggungjawaban dengan database transaksi yang terekam secara realtime di SPBU, diketahui transaksi pembelian pada setruk dokumen pertanggungjawaban tidak ditemukan atau tidak terekam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi pembelian BBM sebagaimana setruk BBM dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Ketidak sesuaian pertanggungjawaban pembelian BBM dan Pelumas adalah sebagai berikut:
Dengan demikian bukti belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp3.054.210.788,00 (Rp1.834.747.350,00 + Rp1.219.463.438,00) tidak dapat diyakini kebenarannya.
Atas ketidaksesuaian pertanggungjawaban sebesar Rp3.054.210.788,00 tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
2) Pasal 141 ayat (1), yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REF: PI524AB2.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah, pada:
1) Huruf H yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan; dan
2) Huruf L yang menyatakan bahwa Pelaksanaan dan penatausahaan belanja huruf
a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang lebih prioritas.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka, dan Camat Tigaraksa selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan belanja daerah yang menjadi kewenangannya; dan
b. PPK SKPD pada Dinas LHK, Dinas BMSDA, Dinas P3A, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Solear, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisoka, dan Kecamatan Tigaraksa kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahandokumen pertanggung jawaban belanja.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka, dan Camat Tigaraksa sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi sudah mencoba mendatangkan setiap instansi terkait selalu tidak ada di kantor, hingga belum ada sama sekali pernyataan resmi dari pihak manapun
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













