Pemkab Ogan Ilir 12 Paket Tidak Sesuai Kontrak Tahun 2024 diduga Kuat Kongkalingkong

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Ogan Ilir 12 Paket Tidak Sesuai Kontrak Tahun 2024 diduga Kuat Kongkalingkong

Rambonews.id||Ogan Ilir 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden RI Prabowo Subianto Ke-8 Berulang ulang kali menegaskan tiap kepala daerah dari Gubernur sampai Bupati bersihkan bawahanmu sebelum kami yang bersihkan ungkap Presiden

Jangan coba coba markup anggaran uang rakyat sebelum kalian kami sapu bersih,hal ini,sudah terlalu lama menjamurnya korupsi dimana mana,tegas Presiden RI Prabowo Subianto Ke-8

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Subianto akan mengawal dari hasil temuan BPK RI di tahun 2024 Pemkab Ogan Ilir ada dugaan dari hasil temuan BPK RI dalam Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa di sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Ogan Ilir yang tidak dilaksanakan sesuai Kontrak Pada Tahun 2024, menghabiskan uang negara Miliaran Rupiah tegas Ali

Sedangkan,terdapat kekurangan volume sebesar Rp450.356.797,25 ,.Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00.

Ali Sopyan, Meminta terhadap Penegakan hukum wilayah Ogan Ilir segera usut tuntas Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR, supaya tidak menghamburkan uang negara.

Hal tersebut,diamanatkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto Ke-8

Sehingga masih terdapat yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp439.531.147,25 (Rp450.356.797,25 – Rp10.825.650,00).Kondisi tersebut tidak sesuai 

Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan

Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00. Di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan,Belanja Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi, dengan realisasi sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik pada 12 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp450.356.797,25 dengan rincian sebagai berikut

Perhitungan kekurangan volume telah dibahas dan disepakati bersama dengan Penyedia, PPK dan PPTK serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Fisik Pemeriksaan dan bersedia menyetorkan ke Kas Daerah.

Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah oleh penyedia sebesar Rp10.825.650,00.

Sehingga masih terdapat yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp439.531.147,25 (Rp450.356.797,25Rp10.825.650,00). Rincian pada Lampiran 6.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a) Pelaksanaan Kontrak;

b) Kualitas barang/jasa;

c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d) Ketepatan waktu penyerahan; dan

e) Ketepatan tempat penyerahan;

Baca Juga:  Jendral Gatot Nurman Tio Resmi Mentri Meko Polkam

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga 

Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 78 ayat (5):

a) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

b) huruf f yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024

Pada Lampiran II Poin 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak.

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan

c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp439.531.147,25; dan

b. Risiko meningkatnya belanja daerah di masa depan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang dan Jasa; dan

b. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima dan menyetujui pembayaran hasil pekerjaan fisik yang terpasang.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang dan Jasa;

b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan terkait supaya lebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp439.531.147,25 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut:

1) Sekretariat DPRD sebesar Rp2.596.770,00; dan

2) Dinas PUPR sebesar Rp436.934.377,25.

Atas rekomendasi tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen rencana aksi

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
*BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional*
Berita ini 25 kali dibaca
Pemkab Ogan Ilir 12 Paket Tidak Sesuai Kontrak Tahun 2024 diduga Kuat Kongkalingkong

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:27 WIB

Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:54 WIB

*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB