Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Purwakarta Termasuk Pelaksanaannya Serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2022 Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 diantaranya mengungkap “Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya”.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:
a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk:
1) meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi
penggunaannya;
2) memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD supaya menyusun mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya;
3) menyusun strategi pengelolaan kas daerah dengan mempertimbangkan:
a) saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar Rp3.230.703.740,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam penganggaran APBD-P 2023;
b) pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 dalam penganggaran APBD-P 2023;
4) melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya;
b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan memperhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan Rancangan APBD-P 2023.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Purwakarta menindaklanjuti dengan: BUD telah memiliki kertas kerja untuk memonitor kas yang dibatasi penggunaannya (DAK fisik, DAK non fisik, DID, DBHCHT, dan Bantuan Keuangan Provinsi) pada TA 2023;
b. Belum ada dokumen yang sudah disahkan yang memuat tentang mekanisme pemantauan dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya (dokumen dapat berupa SOP/Juklak/Juknis, dan lain-lain);
c. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2022 sebesar Rp3.230.703.740,00 telah diperhitungkan pada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2023;
d. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI TA 2022 sebesar Rp4.896.295.941,00 telah dilakukan rekonsiliasi termasuk dengan pengembalian ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
e. Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 telah dianggarkan dan dibayarkan pada TA 2023;
f. Hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa
dana transfer sebesar Rp9.374.277.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya ditindaklanjuti dengan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas DAK Fisik, sedangkan untuk DAK non fisik, DBHCHT, dan DID sedang dalam proses permohonan rekonsiliasi ke DJPK Kemenkeu. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya selesai ditindaklanjuti. Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2023 masih ditemukan permasalahan Kas Ditentukan Penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (spesific grant) atau disingkat DAU-SG. Selain itu, terdapat permasalahan dalam penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah termasuk pelaksanaanya serta pengelolaan Kas Daerah dan Utang Jangka Pendek. Data anggaran dan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 (audited) disajikan pada tabel berikut.
Red.
Red.












