Perekrutan dan Penggajian Tenaga Non ASN 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Membebani Keuangan Daerah Pemkot Palembang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Palembang, rambonews.id
Perekrutan dan Penggajian Tenaga Non ASN pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa sebesar Rp684.597.950.951,41 dengan realisasi sebesar Rp620.989.025.188,00 atau 90,71% dari anggaran yang di antaranya berupa Belanja Jasa pada 13 SKPD dengan perincian pada Tabel 1.24 berikut.
Hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa pengadaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Palembang sudah tidak dapat dilaksanakan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023. Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Sehubungan dengan Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran melalui Sekretariat Daerah Nomor 814.1/2452/BKPSDM-II/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks-THK-2 dan Tenaga Non ASN tanggal 7 Agustus 2023. Surat Edaran tersebut juga menegaskan larangan Kepala Perangkat Daerah dalam mengangkat dan/atau mengganti Pegawai Non PNSD, PHL, TKS/tenaga honor lainnya dan/atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan Tenaga Non ASN lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada tanggal 30 Oktober 2023, telah disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina/Kepegawaian dan Pejabat lain di Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Menanggapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 810/2553/BKPSDM II/2024 tentang Penataan dan Penyelesaian Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tanggal 13 September 2024. Surat Edaran tersebut menghimbau Kepala Perangkat Daerah/Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas/ Kepala Unit Kerja untuk tidak mengangkat Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pegawai Non ASN, register SP2D atas Belanja Jasa, dan konfirmasi terhadap Kepala SKPD, diketahui bahwa masih terdapat perekrutan pegawai Non ASN di atas tanggal 30 Oktober 2023 pada 13 SKPD setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 dan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 810/2553/BKPSDM-II/2024. Pengangkatan Pegawai Non ASN tersebut disahkan melalui surat keputusan Kepala SKPD dan penggajiannya dibebankan melalui rekening Belanja Jasa masing-masing SKPD dengan perincian pada Tabel 1.25 berikut
Berdasarkan Tabel 1.25 diketahui masih terdapat tujuh Kepala SKPD yang melakukan pengangkatan 218 orang pegawai Non ASN setelah pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 810/2553/BKPSDM-II/2024 tanggal 13 September 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan rekap daftar pegawai Non ASN, besaran gaji yang diberikan kepada pegawai Non ASN ditetapkan dalam SK Kepala SKPD dengan perincianTabel 1.26 berikut.
Besaran gaji bagi pegawai non ASN tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 454/KPTS/BPKAD 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU),Harga Satuan Pokok (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada masing-masing Kepala SKPD diketahui bahwa alasan perekrutan pegawai Non ASN tersebut di antaranya adalah:
a. Menggantikan posisi pegawai Non ASN yang diberhentikan karena kinerja yang belum optimal;
b. Pemenuhan standar pelayanan minimum; dan
c. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan pada sekolah.
Dengan demikian penggajian 2.657 orang pegawai Non ASN yang direkrut setelah tanggal 30 Oktober 2023 pada 13 SKPD membebani keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 sebesar Rp60.951.153.215,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, pada:
a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
b. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.
Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran honor kepada 2.657 orang Pegawai Non ASN membebani keuangan Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp60.951.153.215,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Camat Ilir Timur Tiga, Camat Jakabaring, Camat Plaju,Camat Seberang Ulu Dua, Camat Seberang Ulu Satu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Red.













