- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Nagari, Satu Ketua: LKAAM Akui Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN Sah

 

PASAMAN BARAT — Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari.

 

“Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran.

 

Menutup Ruang Dualisme KAN

 

Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh spekulasi dan klaim tandingan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dualisme kepemimpinan KAN merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat, karena bertentangan dengan prinsip musyawarah ninik mamak dan aturan tertulis yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa KAN adalah lembaga adat tertinggi di nagari, sehingga keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kaum dan suku.

Baca Juga:  *Wujudkan Hunian Sehat, Satgas Yonif 521/DY Bangun Kamar Mandi Layak bagi Warga Kampung Bolakme*

 

Selaras dengan AD/ART dan Perda

 

Penetapan Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN yang sah dinilai selaras dengan AD/ART KAN Lingkuang Aua, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, serta Perda Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur Kerapatan Adat Nagari.

 

Dalam AD/ART KAN secara tegas disebutkan bahwa identitas ninik mamak dan kepengurusan KAN tidak boleh ganda, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

 

“Adat itu jelas, tidak abu-abu. Kalau sudah diputuskan secara adat dan sesuai aturan, maka seluruh anak kemenakan wajib tunduk,” ujar Khaidir menambahkan.

 

Seruan Kepatuhan Adat

 

Ketua Harian LKAAM juga menyerukan kepada seluruh ninik mamak, penghulu suku, serta masyarakat Nagari Lingkuang Aua agar menghentikan polemik dan menghormati keputusan adat.

 

Menurutnya, memperpanjang konflik hanya akan merusak marwah adat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga adat itu sendiri.

 

“Adat bukan alat kepentingan. Adat adalah pemersatu,” tegasnya.

 

Dengan pernyataan ini, LKAAM secara institusional menegaskan hanya satu kepemimpinan KAN yang sah, sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim jabatan Ketua KAN tanpa dasar adat dan hukum yang jelas.

 

“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi.

Ketua satu, adat satu.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bantahan resmi terhadap pernyataan Ketua Harian LKAAM tersebut.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru