Perkara Pasar Patrol Bandung Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Pasar Patrol Bandung Barat Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

Rambonews.id||Kab,Bandung 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sengketa pengelolaan dan kepemilikan kios di kawasan Pasar Patrol mencuat ke publik setelah gugatan perdata dengan nilai kerugian miliaran rupiah bergulir di pengadilan.

Dalam dokumen gugatan yang beredar, penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait penguasaan serta transaksi jual beli sejumlah kios di pasar tersebut.

Objek sengketa berada di Jalan Raya Soreang–Cipatik, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat.

Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat menguasai dan mengelola area pasar tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa izin dari pihak penggugat.

Selain itu, tergugat juga disebut melakukan perikatan atau transaksi jual beli terhadap kios-kios di area pasar kepada pihak lain.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh perjanjian jual beli kios yang dilakukan oleh tergugat dengan pihak lain, baik yang dibuat di bawah tangan maupun di hadapan notaris.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya Akta Pernyataan Nomor 12 tanggal 30 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris Wawan Irwandi, yang diminta untuk dinyatakan sah menurut hukum.

Tuntutan Kerugian hingga Rp20 Miliar

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 miliar akibat tindakan para tergugat.

Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar karena perkara tersebut dinilai telah menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses penyelesaiannya.

Penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa di Pasar Patrol guna menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari.

Baca Juga:  Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Tergugat Tiga Kali Mangkir Sidang

Dalam proses persidangan, pihak tergugat yakni P4 Pasar Patrol dan PT Pasundan Raya disebut telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan.

Pemanggilan bahkan telah dilakukan melalui mekanisme panggilan resmi pengadilan serta pengumuman melalui media massa nasional.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga disebut telah mencatat dalam berita acara persidangan bahwa kedua tergugat dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.

Secara hukum acara perdata, kondisi tersebut seharusnya memungkinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah.

Legalitas Kuasa Hukum Juga Jadi Sorotan

Di tengah proses persidangan, muncul pula sorotan terkait kehadiran kuasa hukum yang diduga tidak membawa atau menunjukkan surat kuasa khusus dari pihak yang diwakilinya.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, keberadaan surat kuasa merupakan syarat penting bagi advokat untuk dapat bertindak mewakili pihak berperkara di pengadilan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 HIR, yang menyatakan bahwa pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan dasar surat kuasa khusus yang sah.

Selain itu, dalam Pasal 147 RBg disebutkan bahwa hakim juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal hadir langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

Para praktisi hukum menilai bahwa majelis hakim memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan administrasi para pihak sebelum persidangan dilanjutkan, termasuk memeriksa keabsahan surat kuasa kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Ketelitian dalam memeriksa aspek administrasi tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib proses peradilan serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses perkara sengketa Pasar Patrol masih berjalan di pengadilan dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak.

 

 

Penulis : Agus Winarko Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Perkara Pasar Patrol Bandung Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib
Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG
Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Berita ini 0 kali dibaca
Perkara Pasar Patrol Bandung Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:47 WIB

Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

Kamis, 16 April 2026 - 02:56 WIB

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Selasa, 14 April 2026 - 06:42 WIB

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*

Berita Terbaru