Perkara Pasar Patrol Bandung Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Pasar Patrol Bandung Barat Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

Rambonews.id||Kab,Bandung 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sengketa pengelolaan dan kepemilikan kios di kawasan Pasar Patrol mencuat ke publik setelah gugatan perdata dengan nilai kerugian miliaran rupiah bergulir di pengadilan.

Dalam dokumen gugatan yang beredar, penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait penguasaan serta transaksi jual beli sejumlah kios di pasar tersebut.

Objek sengketa berada di Jalan Raya Soreang–Cipatik, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat.

Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat menguasai dan mengelola area pasar tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa izin dari pihak penggugat.

Selain itu, tergugat juga disebut melakukan perikatan atau transaksi jual beli terhadap kios-kios di area pasar kepada pihak lain.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh perjanjian jual beli kios yang dilakukan oleh tergugat dengan pihak lain, baik yang dibuat di bawah tangan maupun di hadapan notaris.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya Akta Pernyataan Nomor 12 tanggal 30 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris Wawan Irwandi, yang diminta untuk dinyatakan sah menurut hukum.

Tuntutan Kerugian hingga Rp20 Miliar

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 miliar akibat tindakan para tergugat.

Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar karena perkara tersebut dinilai telah menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses penyelesaiannya.

Penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa di Pasar Patrol guna menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari.

Baca Juga:  Azirman Klarifikasi Fitnah Biadab Yang Hantam Dirinya

Tergugat Tiga Kali Mangkir Sidang

Dalam proses persidangan, pihak tergugat yakni P4 Pasar Patrol dan PT Pasundan Raya disebut telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan.

Pemanggilan bahkan telah dilakukan melalui mekanisme panggilan resmi pengadilan serta pengumuman melalui media massa nasional.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga disebut telah mencatat dalam berita acara persidangan bahwa kedua tergugat dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.

Secara hukum acara perdata, kondisi tersebut seharusnya memungkinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah.

Legalitas Kuasa Hukum Juga Jadi Sorotan

Di tengah proses persidangan, muncul pula sorotan terkait kehadiran kuasa hukum yang diduga tidak membawa atau menunjukkan surat kuasa khusus dari pihak yang diwakilinya.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, keberadaan surat kuasa merupakan syarat penting bagi advokat untuk dapat bertindak mewakili pihak berperkara di pengadilan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 HIR, yang menyatakan bahwa pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan dasar surat kuasa khusus yang sah.

Selain itu, dalam Pasal 147 RBg disebutkan bahwa hakim juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal hadir langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

Para praktisi hukum menilai bahwa majelis hakim memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan administrasi para pihak sebelum persidangan dilanjutkan, termasuk memeriksa keabsahan surat kuasa kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Ketelitian dalam memeriksa aspek administrasi tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib proses peradilan serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses perkara sengketa Pasar Patrol masih berjalan di pengadilan dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak.

 

 

Penulis : Agus Winarko Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Perkara Pasar Patrol Bandung Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman
Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau
MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!
Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM
Berita ini 0 kali dibaca
Perkara Pasar Patrol Bandung Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:49 WIB

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:27 WIB

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau

Senin, 15 Juni 2026 - 02:10 WIB

BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023

Berita Terbaru