Pertanggungjawaban BBM DLH Banyuasin Dinilai Tidak Memadai, Ditemukan Inkonsistensi Bukti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BANYUASIN –Ali Sopyan Rakyat Bela Prabowo (Rambo) angkat bicara Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2023 menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan ketidakmemadaian. Temuan ini menyoroti tata kelola administrasi dan mekanisme pengadaan BBM di lingkungan dinas tersebut.
DLH Banyuasin pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.405.483.240,00. Hingga 31 Oktober 2023, realisasi belanja telah mencapai Rp7.180.762.014,00 atau 62,95%. Dari realisasi tersebut, alokasi untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai Rp1.837.493.200,00.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH), menemukan inkonsistensi serius pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran BBM.
Berdasarkan konfirmasi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait, ditemukan adanya perbedaan antara bukti pembelian BBM dalam dokumen pertanggungjawaban dengan bukti riil yang dikeluarkan oleh SPBU, meliputi:
* Perbedaan Fisik Bukti: Jenis kertas dan format huruf pada dokumen pertanggungjawaban dinilai tidak sesuai dengan standar bukti yang dikeluarkan SPBU.
* Transaksi Ganda: Ditemukan adanya transaksi yang menggunakan nomor transaksi ganda.
* Operator Fiktif: Terdapat pencantuman nama operator yang diketahui tidak bekerja pada SPBU yang bersangkutan.
Kepala UPT dan PPTK pengelola persampahan menjelaskan bahwa pembelian BBM umumnya dilakukan oleh sopir dan operator. Namun, diketahui bahwa tidak semua pembelian BBM disertai bukti resmi dari SPBU.
“Berdasarkan keterangan sopir, terdapat SPBU yang tidak memberikan bukti pembelian BBM dan terkadang, sopir membeli BBM pada pedagang eceran yang tidak memberikan bukti pembelian,” demikian keterangan yang dihimpun dalam pemeriksaan.
Menyikapi ketiadaan bukti riil, Kepala UPT dan PPTK mengakui bahwa mereka membuat bukti pembelian BBM secara mandiri dengan mencontoh bukti yang dikeluarkan oleh SPBU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan akuntabilitas total belanja BBM yang telah direalisasikan.
Selain itu, pemeriksaan atas bukti pembelian riil BBM yang disampaikan oleh Kepala UPT Betung, UPT Sembawa dan PPTK menunjukkan bahwa kondisi fisik bukti tersebut sudah pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memastikan secara pasti Nomor SPBU, tanggal pembelian, jenis BBM, nomor kendaraan, maupun nilai pembelian BBM.
Pemeriksaan turut mencakup analisis jarak tempuh kendaraan pemungut sampah, dengan data dari 14 odometer kendaraan yang berfungsi. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan jarak tempuh yang signifikan antar-kendaraan. Walaupun belum disimpulkan adanya hubungan langsung, data ini menjadi salah satu variabel yang perlu ditindaklanjuti untuk menilai kewajaran penggunaan BBM.
Temuan ini mengindikasikan bahwa sistem pertanggungjawaban pembayaran BBM di DLH Banyuasin masih lemah dan membutuhkan perbaikan signifikan dalam tata kelola administrasi serta pengawasan. DLH Banyuasin diharapkan segera mengambil langkah-langkah korektif untuk memastikan seluruh realisasi anggaran didukung oleh bukti yang sah dan akuntabel, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Red .












