Perum Jasa Tirta II Belum Optimal dalam Mengelola BJPSDA WS Citarum dan Ciliwung

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perum Jasa Tirta II Belum Optimal dalam Mengelola BJPSDA WS Citarum dan Ciliwung

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rambonews.id

Perum Jasa Tirta II mencatat realisasi pendapatan sumber daya air tahun 2022 sebesar Rp870.180.878.007,00 atau 107,33% dari anggaran sebesar Rp810.781.533.728,00. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp368.007.894.097,00 berasal dari pendapatan air baku.

 

Sedangkan pada tahun 2023, realisasi pendapatan sumber daya air (s.d. Juni 2023) adalah sebesar Rp433.308.089.298,00 atau 53,70% dari anggaran tahun 2023 sebesar Rp806.958.959.009,00, dimana sebesar Rp177.186.983.678,00 merupakan realisasi pendapatan air baku. Rincian pada Tabel berikut.

 

Tabel 3. 33 Anggaran

dan Realisasi Pendapatan Sumber Daya Air Tahun 2022 dan 2023 (Semester I) Dalam menjalankan tugas pengelolaan sumber daya air di wilayah kerjanya, Perum Jasa Tirta II diberi kewenangan untuk memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA dari para pemanfaat air permukaan. BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan,kepada pemanfaat sumber daya air yang dipergunakan untuk pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

BJPSDA dipungut sesuai dengan debit air yang digunakan berdasarkan izin yang dimiliki oleh masing-masing pemanfaat. Izin tersebut tertuang dalam Surat Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SIPSDA) yang berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang. Atas hal tersebut Perum Jasa Tirta II membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan Air Baku (SPPAB) dengan para pemanfaat sumber daya air, yaitu dokumen perjanjian antara Perum Jasa Tirta II dengan pelanggan yang memuat hak dan kewajiban dalam pengusahaan air baku.

SPPAB ini yang digunakan oleh Perum Jasa Tirta II sebagai landasan dalam memungut BJPSDA.Berdasarkan Prosedur Nomor Pros-20/PRD-21/DKS/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Pengusahaan Air Baku diketahui proses permohonan SPPAB adalah sebagai berikut.

a. Bagi calon pemanfaat Sumber Daya Air yang telah memiliki SIPSDA

1) GM Wilayah menyampaikan surat dinas Undangan Pemberitahuan Perikatan SPPAB kepada pemanfaat air yang telah mempunyai SIPSDA;

2) Calon pemohon mengajukan surat permohonan pengusahaan air baku kepada GM Wilayah dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa fotocopy KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili, gambar design dan peta lokasi,serta SIPSDA;

3) GM Wilayah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemohon;

4) GM Wilayah menerbitkan SPPAB dengan jangka waktu perjanjian sesuai dengan masa berlaku SIPSDA, yang ditandangani oleh GM Wilayah dan pemohon; dan

5) SPPAB yang telah dilengkapi selanjutnya ditandatangani oleh GM Wilayah dan pemohon.

Baca Juga:  *Bukit Asam Raih Juara I Kategori Perusahaan Go Publik Non Keuangan di Annual Report Awards 2024*

b. Bagi calon pemanfaat yang belum memiliki SIPSDA

1) Pemohon mengajukan surat permohonan pengusahaan air baku kepada GM Wilayah dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa fotocopy KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP, dan bukti pengurusan SIPSDA;

2) GM Wilayah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemohon;GM Wilayah mengundang pemohon untuk melakukan pembahasan dan melaksanakan peninjauan lapangan;

4) GM Wilayah menyampaikan Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip Pengusahaan Air Baku kepada Kepala Divisi Komersil dan Pelayanan Pelanggan (KPP);

5) Kepala Divisi KPP melakukan evaluasi dan verifikasi atas permohonan pengusahaan air baku dan selanjutnya membuat nota dinas evaluasi dan verifikasi permohonan penerbitan persetujuan prinsip pengusahaan air baku kepada direktur operasi dan pengembangan;

6) Direktur OP menerbitkan nota dinas persetujuan prinsip pengusahaan air baku kepada GM Wilayah dan menerbitkan saran teknik terkait NKA, gambar design, dan peta lokasi;dan

7) GM Wilayah menerbitkan SPPAB dengan jangka waktu maksimal satu tahun dan jika dalam waktu satu tahun SIPSDA belum terbit maka SPPAB tidak dapat diperpanjang,yang ditandatangani oleh GM Wilayah dan pemohon.

Hasil pemeriksaan terkait pengelolaan BJPSDA pada Perum Jasa Tirta II menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Sebanyak 222 pemanfaat Sumber Daya Air belum memiliki SIPSDA dan/atau SPPAB Jumlah pemanfaat sumber daya air per 30 Juni 2023 pada WS Citarum dan Ciliwung Cisadane sebanyak 467 pemanfaat, yang terdiri dari 93 intake PDAM dan SPAM, 368 intake industri,dan enam intake PLTA pada Unit Wilayah (UW) I s.d. IV, dengan rincian pada Tabel berikut.

Tabel 3. 34

 

Pemanfaat Sumber Daya Air di WS Citarum dan Ciliwung Cisadane Berdasarkan Jenis Pemanfaat Periode Juni 2023 Berdasarkan data pemanfaat tersebut lebih lanjut diketahui terdapat 296 pemanfaat sumber daya air telah memiliki SIPSDA dan 171 pemanfaat tidak memiliki SIPSDA. Dari 296 pemanfaat yang telah memiliki SIPSDA hanya 245 pemanfaat sumber daya air yang telah melakukan perikatan dengan Perum Jasa Tirta II melalui SPPAB. Sehingga terdapat 222 pemanfaat sumber daya air yang belum memiliki SIPSDA dan/atau SPPAB. Rekapitulasi pemanfaat sumber daya air berdasarkan data perizinan dan perikatan di WS Citarum dan Ciliwung Cisadane per Juni 2023 dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

 

 

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
DIDUGA KISRUH RSUD LAHAT UPAH JASA PELAYANAN TIDAK SESUAI PERBUP NO 26 THN 2016 BERDAMPAK PELAYANAN TIDAK MAKSIMAL
*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*
PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016
PEJABAT BAJINGAN ORANG MISKIN DI JADIKAN SANTAPAN DLH PEMDA BEKASI SADIS BANGET 
PENCOPET UANG NEGARA BERKELIARAN DI PEMKOT PALEMBANG SUMSEL
Perekrutan dan Penggajian Tenaga Non ASN 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Membebani Keuangan Daerah Pemkot Palembang
TENGGERANG SARAT DENGAN OTAK KORUPTOR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:10 WIB

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

Jumat, 3 April 2026 - 06:09 WIB

DIDUGA KISRUH RSUD LAHAT UPAH JASA PELAYANAN TIDAK SESUAI PERBUP NO 26 THN 2016 BERDAMPAK PELAYANAN TIDAK MAKSIMAL

Kamis, 2 April 2026 - 08:34 WIB

*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

Rabu, 1 April 2026 - 09:54 WIB

PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:28 WIB

Perum Jasa Tirta II Belum Optimal dalam Mengelola BJPSDA WS Citarum dan Ciliwung

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:46 WIB