Polres Jakarta Barat Mengungkap Pabrik Oli Palsu di Kawasan Cengkareng
Rambonews.id||Jakarta Barat
Polisi mengungkap pabrik oli palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Yang mengejutkan, produk ilegal tersebut dijual dengan harga setara oli asli di pasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, oli palsu itu dijual dengan harga sekitar Rp5,8 juta per drum.
Sedangkan,Pelaku juga memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produknya.
Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli,” ucap Arfan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (02/09/2026).
Menurut Arfan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook.
Polisi masih mendalami jaringan pemasaran dan jalur distribusi oli palsu tersebut.
Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar tempat produksi sekaligus peredaran oli palsu di kawasan pergudangan Cengkareng
Polisi menemukan oli bekas yang diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak lebih jernih.
Setelah itu, oli dikemas dan diberi label yang dibuat menyerupai produk resmi Pertamina.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat dicampur dengan bahan kimia berupa denden dan parafin sehingga tampak jernih.
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi.
Polres mengamankan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual dalam bisnis tersebut.
Ia diduga mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi oli palsu.
Tak hanya mengolah oli bekas, para pelaku juga membuat berbagai perlengkapan agar produknya terlihat seperti oli resmi.
Mulai dari drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode dibuat secara ilegal.
“Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” ujar Nasriadi.
Dari lokasi, polisi menyita 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu.
Memperkirakan bisnis ilegal tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan.
Dalam dua tahun beroperasi, keuntungan yang dikantongi para pelaku disebut mencapai hampir Rp864 juta.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya
Penulis : Team Pewarta
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Polres Jakarta Barat














