Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia.

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia.

Rambonews.id||Medan

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama.

Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.

Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,”ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif

Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia.

Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional  yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Tangkap Gembong Rampok Dana Anggaran Publikasi Mengatas Namakan Media di Pemda Bekasi

Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.

Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda.

Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,”jelasnya.

Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional.

Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia.

Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,”ungkapnya.

Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
KIAMAT EKOLOGI DAN MORAL DI BATAM,KLH dan BALAI GAKKUM ‘MANDUL,HUTAN BAKAU GUNDUL, JUDI MAKIN LIAR, KREDIBILITAS KLH RI DAN BALAI GAKKUM DIPERTARUHKAN !
Sengketa Rumah Kota Wisata Memanas: Dugaan AJB Palsu, Perusakan hingga Intimidasi Seret Nama FF
Berita ini 1 kali dibaca
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 11:53 WIB

Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB