SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Rambonews.id||Tangerang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kejaksaan untuk segera mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara di lingkaran pemkab Tangerang
Pasalnya Pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi PNS pada Bapenda dan RSUD Tidak Memedomani Ketentuan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp2.452.560.145.091,49 dengan realisasi sebesar Rp2.406.476.664.779,00 (98,12%).
Belanja pegawai tersebut diantaranya adalah Tambahan Penghasilan ASN Tahun 2024 dengan anggaran sebesar
Rp929.098.997.985,05 dan realisasi sebesar Rp914.678.199.261,00 atau 98,45% serta Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya ASN dengan anggaran sebesar
Rp331.623.487.326,00 dan realisasi sebesar Rp320.114.167.387,00 atau 96,53%.
Tambahan Penghasilan ASN pada Pemerintah Kabupaten Tangerang
diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK).
TPBK adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang diberikan berdasarkan pengukuran kinerja yang terdiri dari komponen Aktivitas Utama, Aktivitas Tambahan, Perilaku,Pencapaian atas Serapan Anggaran, Pencapaian IKU, Pencapaian IKI dan terselesaikannya IKP sesuai dengan kewenangan dan kedudukan PNS.
Sedangkan,Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya (TPOL) merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, atau prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan realisasi SP2D,TPOL terdiri dari Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Tambahan Penghasilan Guru (PSND), Tunjangan Profesi Guru(TPG) PNSD.
Kebijakan pemberian TPBK diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Tangerang juga menerbitkan Keputusan Bupati untuk menetapkan besaran TPBK
pegawai.
Besaran TPBK untuk Perangkat Daerah tercantum dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.109-Huk/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan khusus untuk Bapenda, besaran TPBK tercantum dalam
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.110-Huk/2024 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Pendapatan Daerah.
Hasil penelaahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 diketahui
bahwa PNS yang ditempatkan pada Bapenda dan RSUD berhak mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan
Kebijakan Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan
Aparatur BKPSDM, dan Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, menunjukkan bahwa penetapan pemberian 75% dari TPBK untuk Bapenda dan RSUD mempertimbangkan adanya penghasilan lain yang yang diterima pegawai, yaitu berupa Insentif Pemungutan Pajak pada Bapenda dan Jasa Pelayanan pada RSUD.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK untuk PNS Bapenda dan RSUD,
tidak memperhitungkan ketentuan 75% dari nilai TPBK yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, sehingga besaran TPBK di Bapenda dan RSUD direalisasikan 100% dari tarif Keputusan Bupati.
Selain itu PNS pada Bapenda
dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan Jasa Pelayanan.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan
Anggaran BPKAD mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan besaran TPBKuntuk Bapenda dan RSUD dalam Keputusan Bupati serta dalam pelaksanaan pembayaran TPBK Tahun 2024 yang tidak mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (5)Peraturan Bupati 110 Tahun 2020.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran TPBK PNS pada Bapenda dan RSUD Tahun 2024 senilai Rp26.729.654.502,53, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1.13

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pasal 27 ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang ditempatkan pada Badan Pendapatan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah berhak
mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dan Kepala Bidang
Anggaran BPKAD dalam pelaksanaan pembayaran TPBK untuk Bapenda dan
RSUD tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Akhirnya berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi dalam hasil temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran TPBK
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













