Prabumulih, Rambonews.id
Pembentukan dan Pembayaran Honorarium Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung kinerja yang terukur
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen SPJ diketahui terdapat pembayaran
Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Sekretariat Daerah sebesar Rp112.500.000,00
berupa pembayaran honorarium Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan
(TWUPP) dengan status non-ASN.
Pengangkatan keanggotaan TWUPP berdasarkan Perwako Prabumulih Nomor
42 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Tim Wali Kota untuk Percepatan
Pembangunan Kota Prabumulih dan SK Wali Kota Prabumulih Nomor
429/KPTS/VI/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pembentukan Tim Wali
Kota untuk Percepatan Pembangunan Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah lima
orang. Struktur keanggotaan terdiri dari koordinator, sekretaris, dan tiga orang
anggota yang masing-masing memiliki pembidangan tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut struktur keanggotaan dan pembagian bidang tugasnya.Tugas TWUPP meliputi memberikan pertimbangan, saran, dan/atau masukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melakukan kajian terhadap pelaksanaan kebijakan, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Atas pelaksanaan tugas tersebut, anggota TWUPP diberikan
honorarium sebesar Rp4.500.000,00/orang per bulan yang dibayarkan untuk
periode Agustus s.d. Desember 2025 dengan total realisasi Tahun 2025 sebesar
Rp112.500.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium
TWUPP menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Pembentukan TWUPP belum didukung dengan analisis kebutuhan dan dasar
hukum yang memadai
Pembentukan TWUPP mengacu pada Perwako Prabumulih Nomor 42 Tahun
2025 yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 246 ayat (1) yang menyatakan
bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-
undangan, kepala daerah menetapkan Perkada.
Namun demikian, ketentuan
tersebut tidak secara spesifik mengatur pembentukan tim percepatan
pembangunan oleh kepala daerah.
Hasil reviu atas peraturan dan keputusan terkait menunjukkan bahwa
meskipun dipersyaratkan memiliki kompetensi sesuai bidangnya, namun
tidak diatur secara jelas kriteria maupun dokumen pendukung untuk
membuktikan kompetensi tersebut.
Selain itu, pembentukan TWUPP tidak
didukung dengan KAK yang memuat tujuan, sasaran, ruang lingkup kegiatan,
kualifikasi tenaga ahli, serta output yang diharapkan. Mekanisme
pelaksanaan, pengukuran kinerja, dan pertanggungjawaban kegiatan juga
tidak diatur secara memadai.
2) Penganggaran dan penetapan sebagai tenaga ahli tidak didukung bukti
kompetensi yang memadai
Pembayaran honorarium TWUPP pada Sekretariat Daerah dianggarkan pada
rekening Belanja Jasa Kantor dan sub rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan Belanja Jasa digunakan
untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada pertimbangan
bahwa keberadaannya memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap.
Red.














