Sorotan Tajam TWUPP Prabumulih: Mengaku Tenaga Ahli, Tapi Bukti Keahlian dan Kualifikasinya Gaib

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih, Rambonews.id

Pembentukan dan Pembayaran Honorarium Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung kinerja yang terukur
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen SPJ diketahui terdapat pembayaran
Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Sekretariat Daerah sebesar Rp112.500.000,00
berupa pembayaran honorarium Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan
(TWUPP) dengan status non-ASN.

Pengangkatan keanggotaan TWUPP berdasarkan Perwako Prabumulih Nomor
42 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Tim Wali Kota untuk Percepatan
Pembangunan Kota Prabumulih dan SK Wali Kota Prabumulih Nomor
429/KPTS/VI/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pembentukan Tim Wali
Kota untuk Percepatan Pembangunan Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah lima
orang. Struktur keanggotaan terdiri dari koordinator, sekretaris, dan tiga orang
anggota yang masing-masing memiliki pembidangan tugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut struktur keanggotaan dan pembagian bidang tugasnya.Tugas TWUPP meliputi memberikan pertimbangan, saran, dan/atau masukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melakukan kajian terhadap pelaksanaan kebijakan, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Atas pelaksanaan tugas tersebut, anggota TWUPP diberikan
honorarium sebesar Rp4.500.000,00/orang per bulan yang dibayarkan untuk
periode Agustus s.d. Desember 2025 dengan total realisasi Tahun 2025 sebesar
Rp112.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium
TWUPP menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga:  BPK Temukan Kejanggalan Rp73 Miliar Belanja Perjalanan Dinas di Pemkot Prabumulih

1) Pembentukan TWUPP belum didukung dengan analisis kebutuhan dan dasar
hukum yang memadai
Pembentukan TWUPP mengacu pada Perwako Prabumulih Nomor 42 Tahun
2025 yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 246 ayat (1) yang menyatakan
bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-
undangan, kepala daerah menetapkan Perkada.

Namun demikian, ketentuan
tersebut tidak secara spesifik mengatur pembentukan tim percepatan
pembangunan oleh kepala daerah.
Hasil reviu atas peraturan dan keputusan terkait menunjukkan bahwa
meskipun dipersyaratkan memiliki kompetensi sesuai bidangnya, namun
tidak diatur secara jelas kriteria maupun dokumen pendukung untuk
membuktikan kompetensi tersebut.

Selain itu, pembentukan TWUPP tidak
didukung dengan KAK yang memuat tujuan, sasaran, ruang lingkup kegiatan,
kualifikasi tenaga ahli, serta output yang diharapkan. Mekanisme
pelaksanaan, pengukuran kinerja, dan pertanggungjawaban kegiatan juga
tidak diatur secara memadai.

2) Penganggaran dan penetapan sebagai tenaga ahli tidak didukung bukti
kompetensi yang memadai
Pembayaran honorarium TWUPP pada Sekretariat Daerah dianggarkan pada
rekening Belanja Jasa Kantor dan sub rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan Belanja Jasa digunakan
untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada pertimbangan
bahwa keberadaannya memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Katanya Efisiensi, Bimtek DPRD Prabumulih di Bogor Diduga Telan Miliaran, Digelar Sepekan
Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025
Diduga Ada Permintaan Rp40 Miliar, Pokir DPRD Prabumulih Dikaitkan dengan Pengesahan APBD 2026
Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta
Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK
Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Pidsus Masih Fokus Kumpulkan Dokumen Bawaslu
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 02:40 WIB

Jumat, 4 September 2026 - 00:11 WIB

Sorotan Tajam TWUPP Prabumulih: Mengaku Tenaga Ahli, Tapi Bukti Keahlian dan Kualifikasinya Gaib

Kamis, 3 September 2026 - 12:25 WIB

Katanya Efisiensi, Bimtek DPRD Prabumulih di Bogor Diduga Telan Miliaran, Digelar Sepekan

Rabu, 2 September 2026 - 01:07 WIB

Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Diduga Ada Permintaan Rp40 Miliar, Pokir DPRD Prabumulih Dikaitkan dengan Pengesahan APBD 2026

Berita Terbaru

Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:40 WIB

Daerah

Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:12 WIB