Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Rambonews.id||Morowali

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengambilan kayu bantalan jenis kayu indah “Komea” dari hutan cagar alam wilayah desa Taronnggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah masih terus leluasa.

Kayu illegal loging tersebut dilangsir dengan mobil truk dikirim melalui jalur pelabuhan fery Desa Siliti, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tidak pernah tau dengan lalu lalang kayu ilegal yang dikirim antar Sulawesi.

Pengiriman jenis kayu indah Komea yang diduga hasil pembalakan dari cagar alam Taronggo diprediksi tidak akan berhenti, sebab BKSDA yang digaji oleh Negara seharusnya menjaga kelestarian Alam namun tidak memiliki kemampuan alias mandul ” dalam menjalankan pengawasan hutan.

Mohamad Yamin selaku tokoh yang sangat peduli dengan Kelestarian Alam cagar alam Taronggo meminta ketegasan BKSDA menindak tegas para pelaku cukong Kayu yang masih terus mengambil di kawasan cagar alam Morowali “.

Kondisi hutan cagar alam di Taronggo jika dibiarkan oleh aparat yang berwenang tidak dilakukan penindakan, maka secara otomatis wilayah yang dijadikan konservasi dilindungi oleh pemerintah itu akan habis dibabat oleh pelaku illegal loging.

Kalau BKSDA terus cuek dan ikut bermain bahkan membiarkan melakukan pembalakan liar maka sudah barang tentu hutan cagar alam tersebut habis, karena mereka yang harus menjadi penegak hukum untuk menjaga kelestarian Alam malah justru menjadi biangkerok leluasanya para cukong Kayu di kawasan terlarang,” ucap sejumlah sumber.

Akibat adanya illegal Loging di kawasan cagar alam tersebut kondisi hutan hari ini semakin menggundul, kami selaku insan Pers sangat menghawatirkan jika hutan Cagar Alam Morowali tidak lagi dilindungi alias dibiarkan bahkan suaka marga satwa yang terkandung didalamnya perlahan akan punah kata warga yang sangat prihatin dengan kondisi hutan cagar alam Morowali.

Baca Juga:  Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

Banyak tumpukan kayu bantalan berserakan dipinggir jalan dan di kebun

kebun sawit, namun mata petugas seolah tidak melihatnya, aneh bin ajaib ” ungkapnya kepada media ini.

Kayu bantalan hasil illegal loging yang diangkut menggunakan truk yang kemudian pengirimannya melalui pelabuhan fery Desa Siliti itu beredar kabar menggunakan dokumen resmi.

Kayu bantalan tersebut seakan-akan akan berasal dari lokasi yang berizin sehingga bisa lolos dari pemeriksaan pihak perhubungan laut. Terang M Yamin.

Informasi diperoleh, untuk menjaga kemulusan pemeriksaan di perjalanan, kayu yang diangkut dari hutan menggunakan truk yang dijual ke luar daerah itu telah menggunakan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Agar tidak terjerat pelanggaran hukum, kayu bantalan yang dikirim menggunakan sejumlah truk tersebut seolah-olah berasal dari penggergajian sawmill atau pabrik penggergajian kayu di Desa Tomata.

Penjualan kayu dari hutan langsung ke pembeli di luar daerah sama halnya tanpa dokumen karena bukan menggunakan dokumen yang didukung dengan bukti Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDHDR).

Ia mencurigai, pengiriman kayu bantalan dari hutan yang menggunakan dokumen yang direkayasa ada keterlibatan pemilik industri.

Biasanya modus operandi yang dilakukan pemilik industri melakukan jual beli dokumen dengan para pembeli kayu yang berasal dari Sulsel. Dokumen yang diterbitkan

seolah-olah kayu yang diangkut melalui proses irisan sawmil padahal bukan.

 

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Berita ini 0 kali dibaca
Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah "Kebal Hukum" Diduga APH Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:08 WIB

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 01:00 WIB

Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor

Berita Terbaru