Pemkab OKI Pengajuan GU tidak sesuai ketentuan Bendahara melimpahkan uang kepada PPTK

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab OKI Pengajuan GU tidak sesuai ketentuan Bendahara melimpahkan uang kepada PPTK 

Rambonews.id||OKI

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti dalam hasil temuan BPK RI yang begitu amburadul dalam pengelolaan keuangan negara di Pemkab OKI 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut,bisa di lihat dari hasil Penjabaran 13 SKPD sisa uang yang harus di pertanggung jawaban UYHD dalam Uang Persediaan UP tegas ali

Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran SKPD Tidak Memadai Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai dan dikelola dalam tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari sisa Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) atau Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetorkan kembali ke kas daerah per tanggal neraca.

http://</script>http://<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9639151930622412″ crossorigin=”anonymous”></script>

Neraca Pemkab OKI per 31 Desember 2024 menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp23.500.886,00 yang terdiri dari Kas di Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan sebesar Rp394.580,00, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp23.056.306,00 dan Kecamatan Pedamaran sebesar Rp50.000,00.

Hasil pemeriksaan Kas di Bendahara Pengeluaran secara uji petik menunjukkan terdapat permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran dengan uraian sebagai berikut.

a. Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD Melimpahkan UP, GU dan TU kepada PPTK Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran (BP) dan keterangan yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran (Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, RSUD Kayuagung, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan, Dinkes, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PRKP, BPPD, DP3A, dan BPKAD), diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melimpahkan UP secara tunai kepada PPTK.

Bendahara Pengeluaran maupun BPP melimpahkan uang kepada PPTK berdasarkan nota dinas permintaan dana yang diajukan oleh PPTK dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA). Nota dinas permintaan dana yang diajukan PPTK berdasarkan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dan/atau rencana aliran kas selama tahun 2024 bukan sebagai uang muka sebagaimana mekanisme pemberian uang panjar.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa PPTK pada 13 SKPD tidak memisahkan tugas dan fungsi pelaksana kegiatan dengan fungsi kebendaharaan sehingga prinsip saling uji atas kegiatan tidak terlaksana karena PPTK yang bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA juga mengelola/memegang uang layaknya bendahara.

b. PPK SKPD Tidak Melakukan Verifikasi pada Dokumen Pertanggungjawaban pada 13 SKPD

Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban UP, GU dan TU pada 13 SKPD menunjukkan bahwa PPK SKPD pada Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, RSUD Kayuagung, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PRKP, BPPD,

DP3A dan BPKAD tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan. PPK SKPD hanya memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP, GU dan TU berdasarkan rekapitulasi pengeluaran tanpa meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran.

Baca Juga:  Desa Mekar Galih Belum Tralisasikan Fisik Banprov,Kades Minta Transparan Terhadap Pihak CV

Permasalahan tersebut juga ditunjukkan dengan belum adanya kartu kendali sebagai bentuk pengendalian atas verifikasi yang telah dilakukan.

PPID BPK SUMSEL – PERMOHONAN DOKUMEN ZAINAL ARIFIN WRC

ketentuan revolving UP belum ada sehingga Pemda OKI belum menerapkan batasan minimal dalam pertanggungjawaban UP/GU dalam penatausahaan kas.

2) Pengajuan GU tidak sesuai ketentuan Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran pada tujuh SKPD yaitu Dinas Kesehatan, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran menyusun pengajuan GU berdasarkan permintaan Nota Pencairan Dana (NPD), bukan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban GU sebelumnya. Bendahara Pengeluaran mengalami kesulitan dalam menghimpun bukti pertanggungjawaban pada saat pemeriksaan kas dengan menguji dokumen pertanggungjawaban.

d. Mekanisme Tambahan Uang Persediaan Belum Mempertimbangkan Ketersediaan Kas pada Bendahara PengeluaranBerdasarkan ketentuan mengenai Tambahan Uang Persediaan (TUP), PA/KPA dapat mengajukan TUP kepada PPKD dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas mekanisme pengajuan TU pada sembilan SKPD (Dinas Kesehatan, BPKAD, Sekretariat DPRD, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, BPPD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanahan, DP3A, dan Dinas Perikanan) menunjukkan PA/KPA belum mempertimbangkan ketersediaan Sisa UP pada Bendahara Pengeluaran dalam pengajuan TU.

Permasalahan tersebut ditunjukkan dengan masih terdapat sisa kas UP namun tidak dalam kekuasaan Bendahara Pengeluaran melainkan berada di PPTK.

Bendahara tidak memiliki pencatatan atas uang yang masih beredar pada masing-masing PPTK.

Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD diketahui bahwa Kuasa BUD hanya memeriksa ketersediaan sisa UP berdasarkan sisa saldo pada rekening koran dan belum mempertimbangkan dengan pencatatan sisa UP yang sebenarnya pada masing-masing Bendahara Pengeluaran.

Terdapat pengajuan TU lebih dari satu kali dalam tanggal yang sama untuk beberapa kegiatan karena tidak adanya pertimbangan atas sisa UP pada rekening giro SKPD.

e. Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Didukung Dokumen Pertanggungjawaban pada Tujuh SKPD Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban GU dan TU TA 2024 pada 18 SKPD diketahui terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tujuh SKPD sebesar Rp176.004.371,00,

</script>http://<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9639151930622412″ crossorigin=”anonymous”></script>

 

Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang menjamur luas di Pemkab OKI,hal tersebut jangan sampai di biarkan makin merajalela

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 11 kali dibaca
Pemkab OKI Pengajuan GU tidak sesuai ketentuan Bendahara melimpahkan uang kepada PPTK

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB