Pemkab OKI Pengajuan GU tidak sesuai ketentuan Bendahara melimpahkan uang kepada PPTK
Rambonews.id||OKI
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti dalam hasil temuan BPK RI yang begitu amburadul dalam pengelolaan keuangan negara di Pemkab OKI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut,bisa di lihat dari hasil Penjabaran 13 SKPD sisa uang yang harus di pertanggung jawaban UYHD dalam Uang Persediaan UP tegas ali
Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran SKPD Tidak Memadai Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai dan dikelola dalam tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari sisa Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) atau Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetorkan kembali ke kas daerah per tanggal neraca.
Neraca Pemkab OKI per 31 Desember 2024 menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp23.500.886,00 yang terdiri dari Kas di Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan sebesar Rp394.580,00, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp23.056.306,00 dan Kecamatan Pedamaran sebesar Rp50.000,00.
Hasil pemeriksaan Kas di Bendahara Pengeluaran secara uji petik menunjukkan terdapat permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran dengan uraian sebagai berikut.
a. Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD Melimpahkan UP, GU dan TU kepada PPTK Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran (BP) dan keterangan yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran (Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, RSUD Kayuagung, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan, Dinkes, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PRKP, BPPD, DP3A, dan BPKAD), diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melimpahkan UP secara tunai kepada PPTK.
Bendahara Pengeluaran maupun BPP melimpahkan uang kepada PPTK berdasarkan nota dinas permintaan dana yang diajukan oleh PPTK dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA). Nota dinas permintaan dana yang diajukan PPTK berdasarkan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dan/atau rencana aliran kas selama tahun 2024 bukan sebagai uang muka sebagaimana mekanisme pemberian uang panjar.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa PPTK pada 13 SKPD tidak memisahkan tugas dan fungsi pelaksana kegiatan dengan fungsi kebendaharaan sehingga prinsip saling uji atas kegiatan tidak terlaksana karena PPTK yang bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA juga mengelola/memegang uang layaknya bendahara.
b. PPK SKPD Tidak Melakukan Verifikasi pada Dokumen Pertanggungjawaban pada 13 SKPD
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban UP, GU dan TU pada 13 SKPD menunjukkan bahwa PPK SKPD pada Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, RSUD Kayuagung, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PRKP, BPPD,
DP3A dan BPKAD tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan. PPK SKPD hanya memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP, GU dan TU berdasarkan rekapitulasi pengeluaran tanpa meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran.
Permasalahan tersebut juga ditunjukkan dengan belum adanya kartu kendali sebagai bentuk pengendalian atas verifikasi yang telah dilakukan.
PPID BPK SUMSEL – PERMOHONAN DOKUMEN ZAINAL ARIFIN WRC
ketentuan revolving UP belum ada sehingga Pemda OKI belum menerapkan batasan minimal dalam pertanggungjawaban UP/GU dalam penatausahaan kas.
2) Pengajuan GU tidak sesuai ketentuan Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran pada tujuh SKPD yaitu Dinas Kesehatan, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran menyusun pengajuan GU berdasarkan permintaan Nota Pencairan Dana (NPD), bukan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban GU sebelumnya. Bendahara Pengeluaran mengalami kesulitan dalam menghimpun bukti pertanggungjawaban pada saat pemeriksaan kas dengan menguji dokumen pertanggungjawaban.
d. Mekanisme Tambahan Uang Persediaan Belum Mempertimbangkan Ketersediaan Kas pada Bendahara PengeluaranBerdasarkan ketentuan mengenai Tambahan Uang Persediaan (TUP), PA/KPA dapat mengajukan TUP kepada PPKD dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas mekanisme pengajuan TU pada sembilan SKPD (Dinas Kesehatan, BPKAD, Sekretariat DPRD, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, BPPD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanahan, DP3A, dan Dinas Perikanan) menunjukkan PA/KPA belum mempertimbangkan ketersediaan Sisa UP pada Bendahara Pengeluaran dalam pengajuan TU.
Permasalahan tersebut ditunjukkan dengan masih terdapat sisa kas UP namun tidak dalam kekuasaan Bendahara Pengeluaran melainkan berada di PPTK.
Bendahara tidak memiliki pencatatan atas uang yang masih beredar pada masing-masing PPTK.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD diketahui bahwa Kuasa BUD hanya memeriksa ketersediaan sisa UP berdasarkan sisa saldo pada rekening koran dan belum mempertimbangkan dengan pencatatan sisa UP yang sebenarnya pada masing-masing Bendahara Pengeluaran.
Terdapat pengajuan TU lebih dari satu kali dalam tanggal yang sama untuk beberapa kegiatan karena tidak adanya pertimbangan atas sisa UP pada rekening giro SKPD.
e. Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Didukung Dokumen Pertanggungjawaban pada Tujuh SKPD Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban GU dan TU TA 2024 pada 18 SKPD diketahui terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tujuh SKPD sebesar Rp176.004.371,00,
Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang menjamur luas di Pemkab OKI,hal tersebut jangan sampai di biarkan makin merajalela
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo














