Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

 

Rambonews.id||Purwakarta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Supremasi hukum lingkungan di Kabupaten Purwakarta seolah sedang diuji di Desa Cijantung.

Bukannya berhenti setelah ditertibkan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM, dan Satpol PP, aktivitas pembuangan (dumping) limbah batubara di lapak pasir milik warga justru kian menggila.

Ironisnya, garis kuning (police line) yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan hukum hanya bertahan seumur jagung.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk tronton bermuatan penuh diduga limbah batubara tetap leluasa menumpahkan muatannya setiap hari, mengangkangi upaya penegakan aturan yang pernah dilakukan pemerintah daerah.

*Skandal “Pembangkangan” di Tengah Penertiban*

 

Sumber internal mengungkapkan adanya ketimpangan perlakuan.

Sementara lokasi lain yang terdampak penertiban telah menghentikan aktivitasnya, lapak di Cijantung ini justru seolah “kebal hukum” dan makin ramai aktivitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Erlan Diansyah, mengonfirmasi bahwa bola panas perkara Fly Ash Bottom Ash (FABA) ini kini telah menggelinding ke ranah pidana.

Kasus ini sedang ditangani Polda Jabar. Kami sudah memenuhi panggilan unit Tipidter Polda Jabar untuk memberikan keterangan,” tegas Erlan saat ditemui di kantornya, Jumat, 27/2.

*Ancaman Pidana dan Bahaya di Balik Tanah*

 

Meskipun pemerintah telah mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, R. Dadan Suwanda, memperingatkan bahwa pemanfaatannya tidak bisa sembarangan layaknya pasir konstruksi.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Ada standar teknis yang wajib dipenuhi. Tidak boleh langsung digelar di tanah karena risiko resapan yang bisa mencemari air tanah. Area penyimpanan pun harus tertutup,” jelas Dadan.

Jika terbukti limbah tersebut masuk kategori B3 atau dikelola tanpa izin yang sah, pelaku terancam jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

*Jejak Limbah Mengarah ke Industri Besar?*

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan pasokan limbah batubara ini diduga berasal dari wilayah Bandung dan salah satu raksasa industri di kawasan Jatiluhur, yakni PT Indorama Synthetic.

Hingga berita ini diturunkan, PT Indorama Synthetic belum memberikan respons resmi atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan awak media.

Sikap bungkam perusahaan besar ini memicu pertanyaan besar, sejauh mana tanggung jawab penghasil limbah terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan di hilir?

Kini publik menunggu keberanian Polda Jabar untuk menyeret aktor intelektual di balik “pembangkangan” police line ini ke meja hijau. Lingkungan Cijantung bukan tempat sampah industri yang bisa dikelola tanpa etika hukum.

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat Cijantung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Berita ini 2 kali dibaca
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Berita Terbaru