28 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Bekasi Kekurangan Volume

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

28 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Bekasi Kekurangan Volume

Rambonews.id||Bekasi 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekurangan Volume atas 28 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pada Dua SKPD Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2024 sebesar Rp326.395.819.219,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp259.000.777.453,00 atau 79,35%.

Realisasi tersebut di antaranya berupa pekerjaan Pembangunan/Rehab Bangunan Sekolah dan Puskesmas Pembantu pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan pekerjaan Penataan Destinasi Wisata Taman Pelangi pada Dinas Pariwisata.

Foto Dokumentasi Rambonews.id
Foto Dokumentasi Rambonews.id

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 30 paket pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Pariwisata menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp1.822.167.977,00 dengan rekapitulasi sebagai sebagai berikut.

 

Hasil pemeriksaan Rekapitulasi kelebihan pembayaran untuk masing-masing pekerjaan terdapat pada Lampiran 3.24.

Uraian hasil pemeriksaan atas 28 paket pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 7 Cibitung sebesar Rp83.778.317,00 Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 7 Cibitung dilaksanakan oleh CV BBB berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/442/SPP/BN-DCKTR/2024 tanggal 07 Juni 2024 sebesar Rp5.528.660.000,00.

Baca Juga:  GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BEKASI SEDANG DI BURU KPK RI

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 148 hari kalender terhitung mulai tanggal 07 Juni s.d 01 November 2024.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT MSB sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor PG.02.02/204/STTPK.PPK-PHO/BN/DCKTR/2023 tanggal 11 Oktober 2024.

Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp5.528.660.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut.

a. Kekurangan volume

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK,Staf Inspektorat, Penyedia dan Pengawas Lapangan yang dituangkan dalam BAPF Nomor A.01/BAPF/KABEK/11/2024 tanggal 14 November 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp83.778.317,00.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan menunggu pernyataan resmi terhadap dua instansi

Supaya Publik tidak bertanya tanya,dalam penggunaan Anggaran yang begitu drastis dalam pembayaran dalam pekerjaan kurang Volume , tidak menimbulkan kerugian Uang Negara 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
Berita ini 0 kali dibaca
28 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Bekasi Kekurangan Volume

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:26 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Sabtu, 4 April 2026 - 08:46 WIB

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Sabtu, 4 April 2026 - 02:03 WIB

KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI

Berita Terbaru

Headline

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

Senin, 6 Apr 2026 - 03:17 WIB