Realisasi Keuangan Melebihi Progres Fisik Pekerjaan atas Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR Muara Enim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp802.420.429.521,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp654.657.240.310,61 atau 81,59% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan progres, dan fisik pekerjaan atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang dilaksanakan bersama PPK, Pengawas Lapangan, Penyedia, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, diketahui bahwa terdapat realisasi keuangan yang melebihi progres fisik pekerjaan dengan rincian sebagai berikut.
a. Pembangunan Jalan Desa Segamit – Cahaya Alam (Karya Bakti) (ABT) Pada tahun 2022, Komandan Kodim (Dandim) 0404/Muara Enim menyampaikan Rencana Sasaran Karya Bakti Tentara Nasional Indonesia (TNI) Wilayah Kodim 0404/Muara Enim kepada Bupati Muara Enim melalui Surat Nomor B/6751/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Surat tersebut berisi tentang Rencana Sasaran Karya Bakti TNI – Pembangunan Jalan Lingkar antara Desa Cahaya Alam dan Desa Segamit, Kecamatan Semendo Darat Ulu,Kabupaten Muara Enim, Wilayah Kodim 0404/Muara Enim.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas PUPR kepada Dandim 0404/Muara Enim Nomor 600/2274/DPUPR-I.2/ME/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Kepala Dinas PUPR menyampaikan permintaan kesediaan Kodim 0404/Muara Enim sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Segamit – Cahaya Alam (Karya Bakti TNI) Tahun 2023. Kemudian, Dandim 0404/Muara Enim menyampaikan surat kepada PPK Nomor B/747/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengenai kesediaan dan kesanggupan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Segamit – Cahaya Alam (Karya Bakti TNI) Tahun 2023.
Pembangunan Jalan Desa Segamit – Cahaya Alam (Karya Bakti) (ABT) dilaksanakan oleh Kodim 0404/Muara Enim berdasarkan:Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) antara Kepala Dinas PUPR dengan Dandim 0404/Muara Enim Nomor 620/2237/DPUPR/ME/2023 tanggal 30 Oktober 2023; dan
2) Perjanjian Kerja Sama Swakelola antara Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan selaku PPK dengan Komandan Rayon Militer (Danramil) 404-06/Semendo selaku Ketua Pelaksana Nomor 620/2246/SPSWK/DPUPR/ME/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 63 hari kalender mulai tangga l30 Oktober s.d. 31 Desember 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp10.000.000.000,00. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan seluruhnya atau 100% dari nilai kontrak per 31 Desember 2023, dengan rincian pada Tabel 1.22.
Red.














