ALI SOPYAN RELAWAN RAKYAT BELA PRABOWO MENDESAK BUPATI MUARA ENIM SELAMATKAN ASET DAERAH

Alih alih Aset Anggaran pendapatan Dareh salah penggunaan . Ali Sopyan Relawan Rakyat bela Prabowo ( Rambo ) mendesak bupati kabupaten muara Enim menyelamatkan aset daerah yang menghabiskan. Anggara. Mencapai meliaran rupiah pasalnya Aset Gedung dan Bangunan Pemkab Muara Enim Berdiri di Atas Tanah Bukan Milik Pemda hasil perbandingan KIB A dengan KIB C diketahui bahwa terdapat 46 unit Aset Gedung dan Bangunan senilai Rp14.271.027.722,00 dibangun bukan diatas tanah milik Pemkab Muara Enim. Berdasarkan hasil permintaanketerangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh PT BA. Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan di atas tanah milik PT BA pada Lampiran 11.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
d. Aset Tetap Renovasi Belum Dikapitalisasi ke Aset Induknya Aset Tetap-Renovasi adalah pengeluaran belanja berupa kapitalisasi nilai biaya renovasi/rehabilitasi atas aset tetap bukan milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan. Renovasi aset tetap dalam lingkup ini,dijelaskan dalam Kebijakan Akuntansi Pemkab Muara Enim, mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi namun masih dalam satu entitas pelaporan. Lingkup renovasi jenis ini meliputi:
a) Renovasi aset tetap milik UPTD lain dalam satu SKPD; dan
b) Renovasi aset tetap milik SKPD lain Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi diserahkan pada pemilik.
Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 93 unit Aset Tetap Renovasi senilai Rp83.626.732.868,98 belum diserahkan kepada SKPD pemilik dengan rincian pada Lampiran 12.
e. Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi Perolehan Tahun 2024 Tidak Dilengkapi Informasi yang Memadai Informasi aset tetap pada Kartu Inventaris Barang (KIB) mencakup data lengkap mengenai aset tersebut, termasuk kode barang, nama barang, jenis barang, spesifikasi, lokasi, kondisi, tanggal perolehan, dan harga.
Kelengkapan informasi pada KIB memudahkan untuk mengidentifikasi dan pencarian Aset Tetap secara fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) perolehan tahun 2024 diketahui bahwa Pengurus Barang belum melakukan input data informasi aset secara memadai antara lain pengisian jenis barang, spesifikasi dan lokasi sebanyak 63 unit senilai Rp5.791.530.700,00, dengan rincian Aset Tetap JJI tersebut pada Lampiran 13.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 44 yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya;
b. Peraturan bupati Muara Enim Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten pada Bab XIX poin 15 yang menyatakan bahwa Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang tidak memenuhi definisi aset tetap,harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Red.













