Sengketa Tanah Sukamulya Segera di selesaikan.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah Sukamulya Segera  di selesaikan.

 

Rambonews.id||Palembang 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lewat Musyawarah,rabu januari 2026  Sengketa hak waris dan kepemilikan tanah milik almarhum H. Arbain yang berlokasi di RT 17 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berujung ke ranah hukum.

Harapan tersebut disampaikan oleh M. Fadli SH, MH.,  selaku kuasa hukum ahli waris, usai mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Sukamulya di Kantor Lurah setempat.

Menurut M. Fadli, SH,MH penyelesaian secara musyawarah mufakat merupakan langkah terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Jangan sampai permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum, karena itu akan memakan waktu panjang dan dapat merugikan semua pihak,” ujar M. Fadli.SH, MH

Ia menjelaskan, objek sengketa yang diklaim mencapai kurang lebih 13 hektare tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan dengan sejumlah warga.

Persoalan itu, kata dia, berkaitan dengan keberadaan berbagai dokumen kepemilikan lama seperti sertifikat, Surat Pernyataan Hak (SPH), serta surat-surat tanah yang telah beredar di masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga:  Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Dalam forum mediasi, M. Fadli SH M.H juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan verifikasi bersama terhadap seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, salah seorang warga pemilik lahan, LGN  menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya dibeli pada tahun 1999 berdasarkan surat tanah awal yang diterbitkan pada tahun 1966. Ia berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Pemerintah Kelurahan Sukamulya menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses mediasi secara transparan dan objektif.

Lurah Sukamulya, Ilham Wahyudi, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa hingga terdapat kesepakatan bersama.

Mediasi lanjutan direncanakan akan kembali digelar setelah seluruh pihak melengkapi dan menunjukkan dokumen kepemilikan masing-masing sebagai bahan verifikasi bersama.id pirladi

 

Penulis : Harto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Sengketa Lahan 13 Hektar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 8 kali dibaca
Sengketa Tanah Sukamulya Segera di selesaikan.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru