Vonis 1,5 Tahun Korupsi Jiwasraya,Pengadilan Tipikor Jadi Panggung “Dagelan” dan Kuburan Keadilan?

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis 1,5 Tahun Korupsi Jiwasraya,Pengadilan Tipikor Jadi Panggung “Dagelan” dan Kuburan Keadilan?

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​JAKARTA , Rambonews.id

BTN 08/01/2026-Aroma busuk ketidakadilan kembali tercium dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) praktis memicu amarah publik. Bagaimana tidak? Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara,sebuah hukuman yang dianggap lebih menyerupai “hadiah” ketimbang efek jera bagi perampok uang rakyat.

 

​Majelis Hakim memilih “berbaik hati” dengan menyatakan Isa melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang) yang ancaman minimumnya hanya 1 tahun. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2,pasal “berdarah” dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

 

​Ketimpangan ini kian mencolok karena hakim juga membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dianggap naif,dalam skandal sebesar Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor intelektual adalah penghinaan bagi jutaan nasabah yang hidupnya hancur.

 

​Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dengan nada satir, ia menyebut proses hukum ini tak lebih dari sekedar sandiwara murah.

 

​“Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik patut curiga,apakah hakim sedang ditekan, atau ada ‘transaksi’ di bawah meja agar vonis disunat sedemikian rupa?” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:  Audit Temukan Piutang Daerah OKI Tak Tertagih dan Kedaluwarsa: Tata Kelola Aset Keuangan Daerah Ambruk Sejak 2010

 

​Wilson mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak tidur dan segera mengaudit integritas majelis hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, perbedaan pasal yang digunakan hakim sangat aromatik terhadap kepentingan tertentu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeruji besi yang lebih lama.

 

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir”. Namun, publik menuntut lebih dari sekedar retorika profesionalisme. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Kejaksaan Agung secara tidak langsung dianggap mengamini “diskon besar-besaran” hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.

 

​Vonis “ringan rasa bebas” ini menjadi sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan yang proporsional dengan skala kejahatan, maka pengadilan tidak lagi menjadi benteng terakhir kebenaran, melainkan menjadi “laundry” untuk memutihkan dosa para koruptor.

 

​Jika skandal Rp60 triliun saja hanya dihargai 1,5 tahun penjara, lantas apa gunanya slogan “Ganyang Korupsi” yang sering didengungkan pemerintah? Rakyat kini menunggu, apakah sistem hukum kita masih punya urat malu untuk memperbaiki putusan sesat ini di tingkat banding, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh hingga ke dasar yang paling dalam.

 

​Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB