Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

Rambonews.id||Sambas

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sambas senilai Rp80 miliar tahun 2018 kembali disorot.

Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, menilai penanganan perkara tersebut terkesan mengendap tanpa kepastian hukum meski telah bergulir selama lebih dari enam tahun.

Pernyataan itu disampaikan Akhyani saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sambas, Sabtu (31/1/2026).

Akhyani menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi hibah Sambas mulai diproses pada 2019.

Namun, hingga saat ini, publik belum mengetahui perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut.

Rakyat menunggu kejelasan. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat Sambas,” tegasnya.

Selain menyoroti lamanya proses hukum, Akhyani juga mengungkap bahwa perkara tersebut diduga melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Sambas, pihak eksekutif, hingga kontraktor atau penerima hibah.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak justru menuntut transparansi yang lebih besar dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  PENCOPET UANG NEGARA BERKELIARAN DI PEMKOT PALEMBANG SUMSEL

Dalam paparannya, Akhyani mempertanyakan dasar hukum penganggaran dana hibah yang memiliki hubungan dengan DPRD Sambas serta dikontraktualkan kepada pihak ketiga.

Penganggaran dana hibah ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, termasuk pengalokasian dana dakwah dalam jumlah besar secara berturut-turut,” jelasnya.

Akhyani mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 105 saksi. Rinciannya, 33 berasal dari Pemkab Sambas, 40 anggota DPRD Sambas, serta 32 kontraktor atau penerima hibah.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, LEGATISI mendesak Kapolda Kalbar segera mengumumkan hasil gelar perkara kepada publik. Jika perkara dihentikan, Akhyani menegaskan bahwa dasar hukum penerbitan SP3 harus disampaikan secara terbuka.

Transparansi adalah kunci. Publik berhak tahu apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, dan apa dasar hukumnya,” pungkas Akhyani.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman
Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR
Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau
MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!
Berita ini 12 kali dibaca
Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:49 WIB

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:27 WIB

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:17 WIB

GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau

Berita Terbaru