PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Diduga Abaikan Putusan PN Bangkinang APMI-Riau Siap Kepung Kantor Bupati Kampar

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Diduga Abaikan Putusan PN Bangkinang APMI-Riau Siap Kepung Kantor Bupati Kampar

Rambonews.id||Kampar 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) yang diduga kuat mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang serta melanggar Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018–2038.

Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjalankan aktivitas industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan tata ruang.

Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Riau, industri pengelolaan limbah B3 hanya diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis. Sementara itu, PT TJS beroperasi di Kabupaten Kampar.

Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas perusahaan pasca putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang mencederai wibawa negara.

Putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Ketika sebuah perusahaan tetap beroperasi meskipun telah dinyatakan melanggar hukum, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelecehan terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan,” tegas Ryan. Sabtu (31/1/2026).

APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat akibat aktivitas industri B3 tersebut.

Menurut Ryan, sikap pembiaran yang terjadi mengindikasikan lemahnya pengawasan serta tidak maksimalnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat Kampar atas lingkungan yang aman dan sehat.

Lingkungan hidup bukan ruang kompromi.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah masyarakat dan generasi ke depan. Kami melihat ada pembiaran yang serius dan sistematis,” lanjutnya.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan tersebut, APMI-Riau menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan titik aksi di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT Tenang Jaya Sejahtera di Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Tiga SKPD Musi Rawas Utara Kongkalingkong Penyedia Jasa Pinjam Perusahaan Orang Lain Diduga Mengeruk Uang Negara

Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 200 massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.

Massa aksi akan menyuarakan tuntutan penegakan hukum secara tegas dan transparan, termasuk penghentian aktivitas perusahaan yang tidak sesuai tata ruang serta pelaksanaan penuh Putusan PN Bangkinang.

Menutup pernyataannya, APMI-Riau menegaskan komitmen perjuangan mereka.

Kami menyatakan sikap: Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang wajib dilaksanakan, Perda RTRW harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap perusakan lingkungan.

APMI-Riau akan terus mengawal persoalan ini sampai hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan dirasakan oleh masyarakat Kampar,” pungkas Ryan.

Tuntutan APMI-Riau Dan Masyarakat Hukum Harus ditegakkan, Jangan Kalah Dengan Pihak Perusahaan Limbah B3 :

Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk akumulasi kemarahan publik atas pembiaran hukum yang terus berlangsung.

Menurut Supriadi, massa aksi tidak hanya datang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir dan menjalankan kewajibannya menegakkan hukum.

Kami turun ke jalan bukan untuk membuat kegaduhan, tapi karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemerintah daerah terkesan diam, maka rakyat wajib bersuara,” tegas Supriadi.

Ia menambahkan, aksi ini juga menjadi peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan persoalan lingkungan hidup, terlebih yang berkaitan dengan limbah B3 yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Ini soal nyawa dan masa depan lingkungan Kampar. Limbah B3 bukan perkara sepele.

Jika dibiarkan beroperasi di wilayah yang jelas melanggar tata ruang, maka pemerintah sama saja mempertaruhkan keselamatan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Supriadi memastikan aksi akan berlangsung secara tertib namun tegas, dengan tuntutan yang jelas dan terukur.

Kami datang dengan tuntutan konkret: hentikan operasional PT Tenang Jaya Sejahtera, laksanakan putusan PN Bangkinang, dan tegakkan Perda RTRW tanpa pandang bulu.

Jika tuntutan ini tidak direspons, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar,” pungkas Supriadi.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: APMI-RIAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Babak Baru Membara WRC Kepung Dugaan Mafia Tanah Eks PT RSA, Sertifikat Dibidik Diblokir
Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang
Berita ini 6 kali dibaca
PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Diduga Abaikan Putusan PN Bangkinang APMI-Riau Siap Kepung Kantor Bupati Kampar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:05 WIB

Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru