Kasus Sengketa Tanah Sewa Durian Kujang Ciamis Tergugat IV KDM Gubernur Jawa Barat Tidak Hadir.

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sengketa Tanah Sewa Durian Kujang Ciamis Tergugat IV KDM Gubernur Jawa Barat  Tidak Hadir.

Rambonews.id||Bandung 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedang ramai ramainya dalam Video tik tok Proses gugatan hukum kasus sengketa tanah sewa Durian Kujang Ciamis yang menyeret nama Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sebagai tergugat 4, kini mulai bergulir memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin siang (02/02/2026).

Usai sidang, Advokat Ramadhaniel S. Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners Lubis, menyampaikan keterangan pers terkait jalannya persidangan.

Ia menjelaskan bahwa sidang awal ini masih bersifat administratif, termasuk pengecekan kelengkapan berkas sebagai syarat menuju tahap mediasi dan persidangan lanjutan.

Sementara, ada satu hal yang cukup disorot dalam sidang perdana yang tadinya akan diagendakan untuk proses mediasi.

Tapi sosok yang dikenal dengan sapaan KDM tidak terlihat hadir, bahkan tanpa kuasa hukum, di ruang sidang ungkapnya Daulay

Sedangkan ,kasus sengketa tanah sewa ini, Daulay mengharapkan kehadiran para tergugat agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya turut hadir.

Selain itu, saudara Herlan, Kepala Desa Margaluyu, Ciamis, sebagai tergugat 1; tergugat 2 Camat Cikoneng; tergugat 3 Bupati Ciamis; serta Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat 4, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Menurut Ramadhaniel, ketidakhadiran KDM membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses persidangan hingga Minggu depan.

Agenda hari ini hanya pembukaan persidangan dan pengecekan kelengkapan berkas untuk tahap selanjutnya ujarnya

Karena KDM tidak hadir hari ini entah apa sebabnya, saya kurang tahu tegasnya Daulay

Hal tersebut, sampai sidang ditunda hingga satu minggu ke depan, tepatnya tanggal 09 Februari 2026,” ucap Ramadhaniel dengan tegas.

Baca Juga:  Desa Mekar Galih Belum Tralisasikan Fisik Banprov,Kades Minta Transparan Terhadap Pihak CV

Lanjutnya ,majelis hakim berharap pihak tergugat dapat hadir langsung atau setidaknya diwakili kuasa hukum agar perkara ini bisa berjalan dengan jelas dan transparan di mata publik.

Harapan saya, KDM hadir sendiri dalam persidangan agar jelas bagi masyarakat apa sebenarnya duduk perkaranya.

Sedangkan Klien kami memperjuangkan usaha penghijauan, dan kelanjutan hal ini sangat bergantung pada kehadiran serta penjelasan dari pihak KDM,” pungkasnya Daulay

Di sisi lain, sidang perdana ini juga dihadiri oleh pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu dalam pandangannya dengan nada optimis meski sidang belum masuk ke pokok perkara.

Alhamdulillah, hari ini sidang perdana telah selesai.

Meskipun Bapak Aing (KDM) tidak hadir, namun perwakilan dari pihak lain, seperti Bupati Ciamis (Bapak Herdiat Sunarya) dan Camat Cikoneng, sudah ada yang mewakili,” ucap H. Wahyu.

H. Wahyu menjabarkan cukup puas dengan sikap majelis hakim yang menilai perkara ini layak untuk dilanjutkan.

Bahwa langkah hukum ini ditempuh demi mendapatkan rasa keadilan atas usaha yang telah ia jalani, termasuk program penghijauan yang selama ini disosialisasikan dan dijalankan di kawasan hutan Jawa Barat.

Harapan saya di sidang kedua nanti, Bapak Aing bisa hadir langsung untuk memenuhi gugatan kami.

Supaya demi keadilan bagi kami,” jelasnya sambil mengacungkan jempol sebagai simbol keyakinan.

Dalam Kasus sengketa tanah sewa Durian Kujang yang kini menjadi perhatian publik Ciamis ini menunggu apakah Gubernur Jawa Barat akan memenuhi panggilan selanjutnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, atau polemik ini kembali berlanjut tanpa arah dan kepastian hukum tutupnya H Wahyu

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Durian Kujang Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Berita ini 11 kali dibaca
Kasus Sengketa Tanah Sewa Durian Kujang Ciamis Tergugat IV KDM Gubernur Jawa Barat Tidak Hadir.

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB