HPN 2026: Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HPN 2026: Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada 9 Februari 2026.

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)
Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Di tengah  informasi, momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum.

Pers Sebagai Instrumen Pengawasan Publik :

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Taslim Pimpinan Redaksi Media Cakra buana.id menekankan bahwa transparansi adalah kunci. “Kami tidak hanya menyampaikan berita, tapi memastikan setiap informasi memiliki landasan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, di mana pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujarnya.

Penerapan Pasal-Pasal Krusial dalam Jurnalisme

Dalam menjalankan tugasnya,  memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak-hak publik:

Kemerdekaan Pers & Perlindungan Hukum (Pasal 4):

Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2):

Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini mencakup prinsip independensi, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Baca Juga:  Saepul Bahri Bupati Purwakarta Lantik 4 .408 PPPK Paruh Waktu

Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi:

Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12, kami berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi informasi yang keliru sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Misi Edukasi dan Literasi di Tahun 2026

Menghadapi tantangan tahun 2026, HPN menjadi titik tolak bagi  untuk mengusung tiga misi utama:

Edukasi Literasi Digital: Melawan hoaks sesuai koridor UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang selaras dengan nilai-nilai jurnalisme, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi.

Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat untuk kembali ke sumber berita terverifikasi (Media Mainstream) guna menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan informasi nasional.

Profesionalisme Wartawan: Mengedepankan  jurnalis agar standar pemberitaan tetap terjaga sesuai kualitas yang diharapkan publik.

Pernyataan Penutup KWCP 

Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta dalam keterangannya.

Segenap Manajemen & KWCP dan Jajaran Redaksi  Mengucapkan:

Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.”

Catatan KWCP & Redaksi (Edukasi Hukum):

Sebagai informasi bagi pembaca, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Hari Pers Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada
SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Berita ini 14 kali dibaca
HPN 2026: Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:56 WIB

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Berita Terbaru