Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat
Rambonews.id||Lahat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp745.494.466.663,00,Rp216.969.542.248,00, dan Rp1.164.843.031.374,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp645.613.816.353,02,Rp209.272.541.406,00, dan Rp1.110.490.579.102,25 atau sebesar 86,60%, 96,45%, dan 95,33% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi Belanja Barang dan Jasa,Belanja Hibah, dan Belanja Modal menunjukkan terdapat tiga SKPD yang menganggarkan dan merealisasikan kegiatan TA 2023 secara tidak tepat, dengan rincian sebagai berikut.
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejari Kabupaten Lahat sebesar Rp150.000.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah karena hasil pekerjaan dimaksudkan untuk diserahkan kepada instansi vertikal.
Selain itu, terdapat kegiatan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat sebesar Rp193.484.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa karena berupa kegiatan penggalian sedimen aliran dan tidak terdapat pembangunan struktur bangunan hasil pekerjaan,sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Aset Tetap dengan masa manfaat tertentu yang telah ditetapkan.
b. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Dinas PRKPP menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Tanah berupa kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat sebesar Rp150.000.000,00 dan kegiatan pengadaan tanah untuk Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai sebesar Rp300.000.000,00.
Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Hibah karena pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.
c. Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga pada lahan milik Pemerintah Desa dan Polisi Resort Kabupaten Lahat serta akan diserahterimakan kepada pihak terkait sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah.
Rincian kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut disajikan pada tabel berikut.Tabel 2.
Kegiatan Belanja Modal TA 2023 yang substansinya Belanja Hibah pada Dispora No Uraian Anggaran RpRealisasi (Rp)1 Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00,. Rp.188.318.000,00.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














