GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP
Rambonews.id||Banyuasin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor Kajati dapat segera bertindak atas adanya dugaan kerugian Keuangan negara di daerah kab,Banyuasin .
Ali Sopyan dengan suara lantang dalam dugaan adanya kerugian keuangan negara di seputar Pemda Banyuasin Sumsel
Hal tersebut,diduga keras menjadi santapan oknum pejabat bangsat, Pasalnya Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Enam SKPD
Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp12.504.740.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.004.024.170,00 atau 56,01% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, hasil pelaksanaan pekerjaan berupa laporan, dokumen curriculum vitae tenaga ahli, surat keterangan ahli, invoice, dan data pendukung lainnya serta konfirmasi kepada personel tenaga ahli BPK sebesar Rp56.000.000,00.
b. Personil Tenaga Ahli yang Dibayarkan Lebih Hari Satu Kontrak Jasa Konsultansi dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang Bersamaan Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Disdikbud, dan RSUD Banyuasin menunjukkan terdapat 20 personel tenaga ahli yang dibayarkan lebih dari satu kontrak jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan sebesar Rp327.150.000,00.
c. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Ikut Dalam Pekerjaan dan Hanya Dipinjam Namanya Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Disdikbud menunjukkan terdapat empat personel tenaga ahli yang tidak ikut dalam pekerjaan dan hanya dipinjam namanya sebesar Rp75.000.000,00.
d. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Memiliki Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Hasil pemeriksaan pada Dinas Perkimtan, dan Disdikbud menunjukkan terdapat empat personel tenaga ahli yang tidak memiliki hasil pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp85.500.000,00.
e. Pembayaran Personil Tenaga Ahli yang Melebihi Standar Biaya Jasa Konsultan Hasil pemeriksaan pada Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp35.442.000,00 atas pembayaran komponen biaya langsung personil tenaga ahli yang dibayarkan melebihi standar biaya jasa konsultan sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
Atas kondisi tersebut, telah dilakukan klarifikasi perhitungan dan disepakati bersama dengan PPK, PPTK dan para penyedia, serta diketahui oleh Kepala Dinas pada masing-masing SKPD serta Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dituangkan pada Berita Acara Perhitungan Kelebihan Pembayaran yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Atas kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi telah dilakukan penyetoran ke Rekening Umum Kas Daerah sebagian sebesar Rp50.500.000,00 pada tanggal 21 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut.
a. RSUD Banyuasin sebesar Rp42.900.000,00; dan
b. Dinas PUPR sebesar Rp7.600.000,00. Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas masing-masing pekerjaan sebesar Rp528.592.000,00 dengan rincian pada lampiran 16.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Lampiran I Standar Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pada huruf B Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha:
1) Butir 10.3 huruf d menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4; dan
2) Butir 10.3 huruf e menyatakan bahwa Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan
(1) Proposal teknis menggambarkan penyelesaian pekerjaan yang logis dari awal sampai akhir; dan (2) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dipersyaratkan, dan:
a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan; dan
b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji dan kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Konsultan sebesar Rp528.592.000,00 terdiri atas:
a. Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;
b. Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;
c. Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00;
d. Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan
e. Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) akan melayangkan surat terhadap KPK RI,Kejagung,Mabes Polri,Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjamur di Pemkab Banyuasin
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, dan belum ada pernyataan resmi dari manapun
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













