Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Rambonews.id||Kab Bogor,

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkembangan sengketa lahan di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, kembali menjadi perhatian.

Di tengah proses yang masih berjalan, beredar informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan situasi di lokasi objek sengketa.

Muhammat Akbar Tuanaya dan Victor Metekony disebut sebagai penerima kuasa pengosongan dan pemindahan barang-barang dari pihak tergugat Fadliana Fadlan berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Januari 2026. Namanya turut disebut dalam informasi yang beredar tersebut.

*Informasi Permintaan Dana Rp150–200 Juta*

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris, permintaan dana tersebut disebut disampaikan melalui seorang oknum berinisial EO. Dalam komunikasi itu, disebutkan adanya permintaan dana berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan maksud agar pihak-pihak yang berada di lokasi sengketa tidak lagi mendatangi area tersebut.

EO juga disebut menyampaikan bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi, situasi di lokasi akan kondusif dan tidak ada lagi pihak yang datang.

Selain itu, ia dikabarkan menyatakan kesediaan membantu apabila di kemudian hari muncul kelompok lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Dalam penyampaiannya, EO disebut mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi saat itu, termasuk kelompok yang disebut “Bravo 5”. Pernyataan tersebut, menurut ahli waris, disampaikan untuk memberikan keyakinan bahwa situasi dapat terkendali.

*Masih Menunggu Klarifikasi*

 

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih bersumber dari satu pihak dan belum terdapat pernyataan resmi dari Muhammad Akbar Tuanaya maupun pihak tergugat.

Baca Juga:  Pemkab Pangandaran Utang Belanja Kegiatan Belum Dibayarkan Oleh APBD TA 2023

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

*Kuasa Hukum: Negara Ini Negara Hukum*

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila benar ada permintaan sejumlah uang dengan imbalan jaminan penghentian pengerahan massa di lokasi sengketa, tentu itu harus didalami secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi dalam proses sengketa yang masih berjalan.

Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah,” ujarnya.

*Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Aparat*

Munculnya informasi ini menambah dinamika sengketa Ciangsana yang belakangan menjadi perhatian publik.

Apabila benar terdapat permintaan uang dengan imbalan jaminan penghentian mobilisasi massa, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar pembuktian atau tidak.

Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

 

 

Penulis : Agus Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca
Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur

Berita Terbaru