Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Rambonews.id||Kab Bogor,

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkembangan sengketa lahan di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, kembali menjadi perhatian.

Di tengah proses yang masih berjalan, beredar informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan situasi di lokasi objek sengketa.

Muhammat Akbar Tuanaya dan Victor Metekony disebut sebagai penerima kuasa pengosongan dan pemindahan barang-barang dari pihak tergugat Fadliana Fadlan berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Januari 2026. Namanya turut disebut dalam informasi yang beredar tersebut.

*Informasi Permintaan Dana Rp150–200 Juta*

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris, permintaan dana tersebut disebut disampaikan melalui seorang oknum berinisial EO. Dalam komunikasi itu, disebutkan adanya permintaan dana berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan maksud agar pihak-pihak yang berada di lokasi sengketa tidak lagi mendatangi area tersebut.

EO juga disebut menyampaikan bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi, situasi di lokasi akan kondusif dan tidak ada lagi pihak yang datang.

Selain itu, ia dikabarkan menyatakan kesediaan membantu apabila di kemudian hari muncul kelompok lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Dalam penyampaiannya, EO disebut mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi saat itu, termasuk kelompok yang disebut “Bravo 5”. Pernyataan tersebut, menurut ahli waris, disampaikan untuk memberikan keyakinan bahwa situasi dapat terkendali.

*Masih Menunggu Klarifikasi*

 

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih bersumber dari satu pihak dan belum terdapat pernyataan resmi dari Muhammad Akbar Tuanaya maupun pihak tergugat.

Baca Juga:  Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Dinas LHK Tidak Sesuai Realisasi

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

*Kuasa Hukum: Negara Ini Negara Hukum*

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila benar ada permintaan sejumlah uang dengan imbalan jaminan penghentian pengerahan massa di lokasi sengketa, tentu itu harus didalami secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi dalam proses sengketa yang masih berjalan.

Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah,” ujarnya.

*Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Aparat*

Munculnya informasi ini menambah dinamika sengketa Ciangsana yang belakangan menjadi perhatian publik.

Apabila benar terdapat permintaan uang dengan imbalan jaminan penghentian mobilisasi massa, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar pembuktian atau tidak.

Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

 

 

Penulis : Agus Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman
Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau
MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!
Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM
Berita ini 10 kali dibaca
Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:49 WIB

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:27 WIB

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau

Senin, 15 Juni 2026 - 02:10 WIB

BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023

Berita Terbaru