AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rambonews.id||Sumsel 

 

Bagi Hasil Pajak Rokok Terlambat Disalurkan dan Kesalahan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Rokok sebesar Rp710.580.815.000,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp651.191.258.582,00 atau sebesar 91,64% dari anggaran.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Pajak Rokok tersebut diterima oleh Pemprov Sumsel kemudian disalurkan kembali dalam bentuk bagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota dengan proporsi 30% untuk Pemprov Sumsel, dan 70% untuk kabupaten/kota.

 

Adapun perincian pendapatan Pajak Rokok yang bagi hasilnya disalurkan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut

Tabel 1.64

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

 

a. Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota Terlambat Disalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota disalurkan terlambat diketahui berdasarkan tanggal realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota oleh Pemprov Sumsel. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 menyatakan bahwa penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya Pajak Rokok di RKUD.

 

Namun berdasarkan pemeriksaan dokumen SP2D dan rekening koran RKUD Pemprov Sumsel diketahui bahwa penyaluran tersebut melebihi tujuh hari kerja setelah dana Pajak Rokok diterima di RKUD Pemprov Sumsel dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga:  *Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman dan Menyenangkan Produsen maupun Konsumen*

Tabel 1.65

Tabel di atas menunjukkan keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok kekabupaten/kota tahun 2023 dengan jumlah hari keterlambatan berkisar antara 13 sampai dengan 86 hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Subbidang Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui bahwa untuk perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok dilaksanakan oleh Bidang Pajak Bapenda.

Sedangkan penetapan SK dan realisasi penyaluran bagi hasil dilaksanakan oleh BPKAD. Perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang dibuat oleh Bidang Pajak Bapenda beserta surat penyampaian diserahkan kepada BPKAD untuk dilakukan realisasi penyaluran.

 

Pemeriksaan surat penyampaian dan register tanda terima dokumen Bidang Pajak diketahui bahwa perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk periode Triwulan IV 2022,Desember 2022, Triwulan I 2023, dan Triwulan II 2023 diserahkan Bidang Pajak keBPKAD dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah Bagi Hasil Pajak Rokok diterima di RKUD.Sedangkan untuk Triwulan III 2023 diserahkan setelah tujuh hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan,Kepala Subbidang Anggaran III, dan Bendahara Pengeluaran BPKAD diketahui bahwa keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dikarenakan dana bagi hasil pajak tersebut digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja Pemprov Sumsel lainnya.

 

Hal ini dikarenakan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.

 

Tabel 1. 66

 

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru