Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

 

Rambonews.id||Muara Enim 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lagi lagi Pemkab Muara Enim yang selalu ada unsur kesengajaan dalam administrasi yang tidak sesuai fakta.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membongkar kebobrokan Pemkab Muara Enim yang tidak logis dalam pencatatan aset yang sampai saat ini masih tercatat nol.ungkap Ali Sopyan

Hal tersebut,bagaikan ada unsur kelalaian dalam pengawasan sehingga,dugaan bermain manifelasi dalam pencatatan aset Pemkab Muara Enim yang tidak didukung dengan dokumen sebenarnya ujar Ali ke awak media 8 Juni 2026.

Terlihat jelas,ada unsur kesengajaan dan tidak ada niat untuk pengembalian aset negara yang entah keberadaan barang tersebut sampai saat ini.

Anehnya Kepala Bidang Aset BKAD Muara Enim belum memiliki mekanisme pengawasan atas pembukuan/ Pencatatan maupun tidak di lanjut dalam mengatasi kesalahan antara daftar BMD SKPD dengan Neraca yang memuat aset tetap di BPKAD seolah olah di biarkan tanpa ada tindak lanjutnya tegas Ali

Sementara,Pemkab Muara Enim dalam Melakukan Pencatatan BMD Belum Sepenuhnya Didukung dengan Dokumen yang Lengkap Hasil pemeriksaan fisik dan reviu dokumen terdapat permasalahan sebagai berikut.

1) Pencatatan seluruh laptop pada aplikasi E-BMD kurang informatif antara lain belum terdapat pencatatan pada spesifikasi BMD berupa kode unik yang ada pada laptop atau nomor seri laptop yang dapat membedakan laptop dengan merk yang sama dan pengadaan pada tahun yang sama;

2) Spesifikasi peralatan mesin tidak tercatat sebanyak 29.079 unit pada 45 SKPD dan satu RSUD senilai Rp106.364.909.747,29;

3) Merk/Type peralatan mesin tidak tercatat sebanyak 180.611 unit pada 57 SKPD dan satu RSUD senilai Rp522.324.633.987,13;

4) Nomor Rangka peralatan mesin tidak tercatat sebanyak 53 unit pada 20 SKPD senilai Rp5.835.911.630,00;

5) Nomor Polisi peralatan mesin tidak tercatat sebanyak 55 unit pada 21 SKPD senilai Rp5.218.391.630,00;

6) Nomor BPKB peralatan mesin tidak tercatat sebanyak 159 unit pada 37 SKPD senilai Rpl 1.449.074.557,00;

7) Lokasi satu unit tanah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, 2.167 unit gedung bangunan pada 53 SKPD dan satu RSUD, 1.345 unit jalan irigasi dan jaringan pada 32 SKPD dan satu RSUD serta 167 unit konstruksi dalam pekerjaan pada 39 SKPD tidak tercatat;

8) Luas 0 yang masih tercatat pada aset gedung dan bangunan sebanyak 2.719 unit pada 55 SKPD dan 1 RSUD serta satu unit tanah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga sejumlah Rp895.519.192.464,52;

9) Pencatatan informasi tanah tidak sesuai dengan sertifikat.

 

Hasilpenelusuran terhadap seluruh sertifikat tanah yang terdapat pada BPKAD serta hasil perbandingan dengan pencatatan di E-BMD menunjukkan terdapat kesalahan pencatatan dan pencatatan yang tidak lengkap pada Luas, Tanggal, Nomor Bukti Kepemilikan, Status Penggunaan, Lokasi serta Nilai Perolehan pada 8 SKPD dan satu RSUD atas 271 sertifikat senilai Rp20.679.113.690,00;

10) Informasi BMD tercatat ganda. Hasil reviu dokumen menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Satu pencatatan atas NIBAR ganda pada aset Konstruksi Dalam Pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan tujuh pada aset Peralatan Mesin pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

Baca Juga:  Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Pidsus Masih Fokus Kumpulkan Dokumen Bawaslu

b) 12 pencatatan atas Nomor Polisi ganda pada aset peralatan mesin pada 14 SKPD;

c) 19 pencatatan atas Nomor BPKB ganda pada aset peralatan mesin pada 13 SKPD; dan

d) 16 pencatatan atas Nomor Rangka ganda pada aset peralatan mesin pada 14 SKPD.

 

Hasil permintaan keterangan dan penelusuran dokumen secara uji petik kepada Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset dan 18 Pengurus Barang Pengguna, diketahui atas permasalahan nomor registrasi ganda merupakan kesalahan aplikasi karena pencatatan telah sesuai dengan dokumen pengadaan, sedangkan permasalahan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB ganda merupakan kesalahan pencatatan oleh Pengurus Barang Pengguna.

Pengisian kuesioner oleh 57 Pengurus Barang Pengguna terkait permasalahan di atas menjelaskan bahwa Pengurus Barang Pengguna kesulitan dalam mendapatkan akses terhadap dokumen pengadaan dan seringkali dokumen pengadaan yang didapat belum lengkap informasinya (tidak mencantumkan lokasi, merk/type, spesifikasi barang, luas, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD menunjukkan bahwa pencatatan atas informasi luas, lokasi, spesifikasi barang, merk/type, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB belum menjadi menu wajib yang harus dicatat pada aplikasi E-BMD.

Menu yang wajib diisi mencakup tahap belanja pada pengisian informasi program, kegiatan, sub kegiatan, nomor dokumen (SPK, nota pesanan), tanggal dokumen, pihak penyedia, nama pimpinan penyedia, jenis penyedia (CV, PT), nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekening belanja, rincian barang (kode aset), satuan, volume, dan harga satuan barang.

Jika penginputan pada tahap belanja telah lengkap,maka BMD tersebut telah tercatat pada daftar BMD.

c. Pemkab Muara Enim Belum Memiliki Mekanisme Pengawasan atas Pembukuan/Pencatatan dan Tindak Lanjut jika Terdapat Kesalahan dan Selisih Pencatatan antara Daftar BMD SKPD dengan Neraca yang Memuat Aset Tetap di BPKAD

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD menjelaskan bahwa Pemkab Muara Enim belum memiliki mekanismen pengawasan atas pembukuan/pencatatan maupun tindak lanjut dalam mengatasi kesalahan atas selisih pencatatan antara daftar BMD SKPD dengan Neraca yang memuat aset tetap di BPKAD.

 

Jika terjadi selisih saamelakukan Rekonsiliasi BMD, maka Pengurus Barang Pengguna akan diminta untuk mencari selisih tersebut dengan berkoordinasi ke Bagian Keuangan SKPD.

Bidang Aset BPKAD akan melakukan approve atas rekonsiliasi yang sudah tidak terdapat selisih antara daftar BMD SKPD dengan Neraca yang memuat aset tetap pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Hal tersebut ditunjukkan dengan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi yang sudah tidak terdapat selisih, sementara selisih yang ditemukan dalam proses rekonsiliasi langsung diselesaikan sehingga pencatatan atas selisih tersebut tidak diungkapkan pada berita acara rekonsiliasi.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Pemkab Muara Enim segera usut tuntas jangan ada pembiaran Korupsi Merajalela yang kian subur di jajaran para oknum pejabat koruptor.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dari hasil temuan BPK RI,team Redaksi berupaya Konfirmasi, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Berita ini 0 kali dibaca
Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:30 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Berita Terbaru