APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
Rambonews.id||Kab,Bogor
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo menemukan sejumlah data dugaan korupsi di lingkaran Pemkab Bogor belum disentuh hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya,Sisa Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Tahun 2018 s.d. 2023 yang Belum Dicatat Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran gaji terjadi secara berulang mulai tahun 2018 s.d. 2023.
Atas hal ini, rincian Neraca tahun 2023 (audited) pada BPKAD menyajikan saldo Piutang Lainnya sebesar Rp519.873.829,00.
Namun demikian, saldo Piutang Lainnya tersebut berbeda dengan data Subbid Perbendaharaan Belanja Pegawai BPKAD yang mencatat saldo Piutang Lainnya atas kelebihan pembayaran Belanja Gaji sebesar Rp1.226.093.424,00.
Hal ini ,mengindikasikan bahwa saldo Piutang Lainnya kurang disajikan sebesar Rp706.219.595,00 dengan rincian sebagai berikut.
Perbedaan tersebut dikarenakan Subbid Perbendaharaan Belanja Pegawai BPKAD tidak menyampaikan data piutang atas pegawai yang masih aktif secara lengkap kepada Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:”
1) ayat (1) menyatakan bahwa “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok”;
2) ayat (2) menyatakan bahwa “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;”dan
3) ayat (4) menyatakan bahwa “Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat”;Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional pada Pasal 7 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa “Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi diantaranya menjalani cuti besar”;
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada Pasal 16 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah diantaranya meninggal dunia”;
d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional pada Lampiran Bab III tentang Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional Nomor 1 huruf b, menyatakan bahwa “Pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan diantaranya menjalani cuti besar”; dan
e. Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Lampiran angka Romawi XV Kebijakan Akuntansi Piutang:
1) Angka 1 menyatakan bahwa ”Piutang adalah hak Pemerintah Daerah atas aliran masuk sumber daya ekonomi yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah”; dan
2) Angka 32 menyatakan bahwa ”Piutang disajikan pada neraca dalam kelompok aset lancar”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Jabatan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru pada Dinas Pendidikan sebesar Rp53.784.020,00 serta Gaji dan Tunjangan Melekat sebesar Rp578.460.805,00; dan
b. Saldo Piutang Lainnya per 31 Desember 2023 pada BPKAD sebesar Rp519.873.829,00 belum dapat diyakini kelengkapan dan akurasinya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Database SIMPEG dan SIMGAJI belum terintegrasi;
b. Belum terdapat mekanisme rekonsiliaasi dan pemuktahiran data pegawai antarabBPKAD, BPKSDM, dan masing-masing SKPD; dan
c. Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD dan masing-masing Kepala SKPD belum melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepegawaian secara periodik.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat serta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala BPKAD dan BPKSDM agar mengintegrasikan database SIMPEG dan SIMGAJI;
b. Sekretariat Daerah menetapkan mekanisme rekonsiliasi dan pemutakhiran data pegawai antara BPKAD, BPKSDM, dan masing-masing SKPD;
c. Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD dan masing-masing Kepala SKPD melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepegawaian secara periodik;
d. Kepala SKPD terkait menagihkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp632.244.825,00 (Rp53.784.020,00 + Rp578.460.805,00);
e. Kepala BPKAD melakukan verifikasi dan validasi atas saldo Piutang Lainnya atas kelebihan pembayaran gaji mulai tahun 2018 s.d. 2023.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














