Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN
Rambonews.id||Jakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) buntut dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini dugaan mark up terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet dan TV.
Ia menyebut penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengecek seluruh pengadaan barang untuk program MBG.
Barang Semua, pengadaan kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini.
Sementara, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya dan Semua kita buka lah,” ungkap kepada wartawan di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Lanjutnya Febrie mengatakan pihaknya juga masih mendalami berapa besaran mark up dan keuntungan yang diterima para tersangka.
Saat ini Febri, memastikan bahwa pengusutan hingga tuntas ini dilakukan guna mengembalikan program MBG seperti rencana awal tegasnya
Bilamana dalam temuan Pemeriksaan”Kalau seandainya benar dia vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya.
Semoga, kita harapkan itu kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” lukasnya.
Sedangkan,Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ini daftar orang Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Sangat Miris, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Dari Mulai , 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch dari daftar pembelanjaan tersebut tutupnya
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejaksaan Agung














